DPRD Bali Sepakat Terima Seluruh Masukan Pemprov soal Raperda Produk Hukum Daerah

republika.co.id
19 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi menerima seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Penerimaan masukan ini disampaikan dalam proses pembahasan Raperda inisiatif dewan tersebut di Denpasar, Selasa.

Koordinator pembahasan raperda, I Nyoman Wirya, menegaskan bahwa seluruh masukan dari gubernur akan menjadi bagian krusial dalam pembahasan bersama. Tujuannya adalah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.

"Seluruh masukan dari gubernur akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama sehingga raperda ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, sekaligus tetap mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bali," ujar Wirya.

Komitmen Taat Asas dalam Legal Drafting

Terkait aspek legal drafting, DPRD Bali menyatakan sependapat dengan tanggapan Gubernur Bali bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah wajib dilaksanakan secara taat asas, taat prosedur, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini akan diterapkan secara ketat dalam proses finalisasi raperda.

Wirya menjelaskan bahwa teknik penyusunan, sistematika, kodifikasi, penggunaan istilah, perumusan norma, serta format penyusunan raperda akan sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aturan ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

.rec-desc {padding: 7px !important;} Sepakat Soal Mekanisme Fasilitasi ke Mendagri

DPRD Bali juga menerima sepenuhnya masukan mengenai pengaturan tahapan dan waktu pelaksanaan fasilitasi raperda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dewan berpandangan bahwa pelaksanaan fasilitasi paling tepat dilakukan setelah selesainya Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.

"Kami berpandangan bahwa pelaksanaan fasilitasi setelah selesainya Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II merupakan mekanisme yang tepat, baik dari aspek yuridis maupun substantif, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015," ujar Wirya.

Dewan meyakini tahapan fasilitasi ini sebagai bagian penting dari mekanisme check and balance dalam proses pembentukan peraturan daerah. Proses ini memungkinkan harmonisasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan materi muatan raperda agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

Hasil fasilitasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan yang konstruktif sebelum persetujuan bersama pada Pembicaraan Tingkat II. Dengan demikian, peraturan daerah yang ditetapkan diharapkan memiliki kualitas regulasi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, bersifat aspiratif, serta dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Harmonisasi Sanksi Pidana

DPRD Bali juga menyetujui tanggapan gubernur mengenai pentingnya harmonisasi pengaturan sanksi pidana dalam Raperda ini sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Wirya menilai pengaturan ini krusial untuk mewujudkan asas legalitas dan kepastian hukum.

"Oleh karena itu kami akan menyempurnakan materi muatan raperda dengan mengakomodasi ketentuan mengenai penyesuaian sanksi pidana melalui ketentuan peralihan atau pengaturan lain yang diperlukan, yang memberikan dasar hukum terhadap keberlakuan ketentuan pidana dalam peraturan daerah yang telah ada," ucapnya.

DPRD Bali menegaskan bahwa inisiatif pembuatan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berintegritas. Raperda ini diharapkan mampu memperkuat harmonisasi kebijakan daerah, mencegah tumpang tindih norma, serta mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Bali.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Inggris vs Argentina: Albicelestes Baru 2 Kali Kalahkan The Three Lions
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga LPG Bright Gas Resmi Turun Mulai 14 Juli 2026, Berikut Rincian Harga Tiap Provinsi
• 2 jam lalunarasi.tv
thumb
Viral Kopdes Merah Putih di Pinggir Sungai, Kades: Itu Telaga
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Fosil Dinosaurus Terjual Hampir Rp1Triliun di Lelang Sotheby s New York | SAPA MALAM
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 15 Juli 2026: Scorpio Diminta Tepati Janji, Aries Penuh Peluang
• 9 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.