JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pembakaran santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua tersangka tersebut yakni, santri berinisial MR (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH), serta AMR (55) selaku pimpinan pondok pesantren tempat terjadinya insiden.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati menyebut keduanya belum ditahan karena masih menjalani rangkaian pemeriksaan terkait perkara tersebut.
"Karena belum pada tahapan itu (penahanan), karena kami akan meminta keterangan dalam kapasitas sebagai anak yang berkonflik dan sebagai tersangka," jelasnya, Selasa (14/7/2026), seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.
"Masih dalam dimintai keterangan."
Baca Juga: DPR Ungkap Beda Penyebab Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah Versi Korban dan Kemenag
Saat disinggung potensi adanya tersangka lainnya, ia hanya mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
"Kami masih proses penyidikan, masih proses penyidikan berjalan, beri waktu kami untuk mengungkap fakta-fakta hukum lainnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran 3 santri di Lombok Tengah, yang menewaskan satu orang.
Saat ini penanganan perkara tersebut telah diambil alih Polda NTB. Pengambilalihan tersebut dilakukan sesuai rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pembakaran santri
- lombok tengah
- kasus pembakaran santri
- tersangka
- polisi
- tersangka pembakaran santri





