Pencabutan kuasa hukum oleh Roy Suryo terhadap Ahmad Khozinudin berbuntut sindiran keras. Ahmad menilai langkah tersebut bukan sekadar pergantian tim kuasa hukum, melainkan mencerminkan perubahan arah perjuangan dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ahmad, sejak awal tujuan pendampingan hukum bukan untuk menyelamatkan individu tertentu, melainkan membawa polemik ijazah Jokowi ke ruang sidang agar memperoleh kepastian hukum. Namun, ia menilai tujuan itu kini telah bergeser.
"Berubah membuat goal sendiri, yakni menyelamatkan diri dari proses hukum. Padahal, goal ini sama saja mengubur harapan rakyat yang selama ini ingin kasus ijazah Jokowi dituntaskan," ujarnya.
Ahmad mengaku tidak mempersoalkan keputusan Roy Suryo yang mencabut kuasa dirinya bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA). Menurutnya, setiap orang yang sejak awal menggulirkan isu dugaan ijazah palsu seharusnya telah siap menghadapi konsekuensi hukum.
"Sejak awal saya melihat yang bersangkutan memang pengecut, tetapi nekat berkoar soal ijazah palsu. Ketika proses hukum berjalan, malah ingin mencari selamat sendiri," ucap dia.
Ia menjelaskan, TAAKAA sejak awal dibentuk untuk memberikan bantuan hukum sebagai bagian dari perjuangan menguji polemik ijazah Jokowi melalui proses peradilan.
"Pada 30 April 2025 lalu, kami mengadakan agenda deklarasi perjuangan di Aula DHN 45, Gedung Juang, Jakarta. Kami menemukan sikap dan komitmen untuk berjuang bersama rakyat dengan memberikan bantuan hukum pada kasus ijazah palsu Jokowi," kata Ahmad Khozinudin.
Diketahui, Roy Suryo resmi mencabut kuasa Ahmad Khozinudin beserta seluruh tim TAAKAA melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Keputusan itu diambil setelah Roy menyatakan keberatan atas pernyataan Ahmad dalam sebuah diskusi yang menyebut kemenangan praperadilan Roy Suryo justru menjadi bagian dari skenario yang menguntungkan Joko Widodo.
Usai mengakhiri kerja sama dengan TAAKAA, Roy menunjuk Gafur Sangadji dan Soraya sebagai tim kuasa hukum baru untuk mendampinginya dalam proses persidangan.
Saat ini Roy masih menjalani praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo. Melalui permohonan tersebut, Roy meminta hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah dan bertentangan dengan hukum.





