- Sejak kapan desakan agar RUU Perampasan Aset disahkan bergulir?
- Mengapa belakangan desakan RUU Perampasan Aset kembali disuarakan?
- Bagaimana respons DPR dan apa alasan RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas?
- Seberapa besar kehadiran UU Perampasan Aset bisa berkontribusi pada pemberantasan korupsi?
- Ada wacana pembentukan badan khusus terkait perampasan aset, untuk apa?
Kajian tentang RUU Perampasan Aset telah dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008. Kajian tuntas pada 2012 dan telah diajukan sejak saat itu, untuk menjadi legislasi yang diprioritaskan untuk disahkan.
Kemudian di era periode kedua pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo sudah pernah dikeluarkan surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Surpres itu pun telah dikirimkan kepada DPR dan diterima oleh pimpinan DPR periode 2019-2024. Namun, hingga masa tugas DPR 2019-2024 berakhir, RUU itu belum juga dibahas.
Selanjutnya, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset sudah dijanjikan DPR untuk dibahas pada 2025. Namun, hingga tahun berganti belum ada pembahasan. Baru belakangan, DPR tampak membahasnya dengan menyerap masukan dari sejumlah pihak.
Kilau 74 kilogram batang emas dan tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang disita polisi dari salah satu rumah milik bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, beberapa hari lalu, tak hanya mengejutkan publik. Penemuan barang bukti fantastis itu juga kembali memantik tuntutan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan.
Banyak pihak menilai kasus yang menjerat Febrie menjadi contoh konkret pentingnya negara memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk menelusuri dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana, khususnya pencucian uang.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, menguatnya desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan merupakan konsekuensi logis dari semakin kompleksnya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026), mengatakan, hingga kini, Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk pembahasan RUU Perampasan Aset selama tiga masa sidang. Sebanyak 24 elemen masyarakat telah dimintai pandangan dan masih ada delapan institusi serta tokoh yang dijadwalkan menyampaikan masukan pada sisa masa sidang.
Habiburokhman membantah anggapan bahwa DPR menolak mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, justru pembahasan terus dipercepat melalui rangkaian RDPU. ”Kami gaspol pakai turbo untuk membahas pembentukan RUU Perampasan Aset ini. Jadi, tidak benar kalau ada anggapan DPR menolak RUU Perampasan Aset,” ujar Habiburokhman.
Ia beralasan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang karena merupakan pembentukan undang-undang yang sama sekali baru, bukan sekadar merevisi aturan yang sudah ada. Untuk itu, Komisi III DPR ingin menerima masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat.
Selain itu, Komisi III ingin memastikan RUU tersebut efektif mengembalikan aset hasil tindak pidana, tetapi pada saat yang sama tidak menjadi instrumen kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.
Pada hari yang sama, Komisi III mendengarkan masukan dari akademisi Universitas Pancasila Didi Sunardi dan perwakilan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kemudian, dilanjutkan Harry Ponto dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), serta Hermansyah Dulaimi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
UU Perampasan Aset dirancang dengan menggunakan konsep non-conviction based forfeiture. Artinya, perampasan aset dilakukan meski tidak ada kasus pidananya atau putusan pidananya. Jika merujuk pada Pasal 7 RUU Perampasan Aset, setidaknya ada empat kondisi sejauh mana perampasan aset dapat dilakukan.
Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Ketiga, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di kemudian hari diketahui terdapat aset yang belum dirampas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mencoba menghitung jumlah kerugian negara yang salah satunya diakibatkan oleh korupsi. Berdasarkan catatan ICW pada 2021, jika melihat semua perkara korupsi yang masuk dalam persidangan di semua pengadilan tipikor Indonesia, kerugian negara mencapai Rp 62 triliun. Ironisnya, uang yang dikembalikan kepada negara hanya sekitar Rp 1 triliun.
Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan gagasan pembentukan lembaga baru yang bertugas mengelola aset rampasan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Sebelumnya, gagasan untuk mendirikan lembaga baru ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR dan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Senin (13/7/2026). Dalam pertemuan di ruang rapat Komisi III DPR ini, Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto memandang perlunya dibentuk badan profesional untuk mengelola aset hasil kejahatan yang dirampas.
Namun, peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengingatkan, pembentukan lembaga baru bisa memakan banyak biaya. Akan lebih baik jika kewenangan pengelolaan diserahkan kepada lembaga yang sudah ada.
Salah satunya, kata Zaenur, pemerintah bisa membuat direktorat baru yang mengurus aset pidana di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Dengan dipimpin oleh pejabat eselon II, direktorat ini bisa diberi wewenang khusus lewat peraturan perundang-undangan, seperti RUU Perampasan Aset.
”Yang penting, lembaganya itu di luar APH (aparat penegak hukum) itu sendiri,” kata Zaenur.





