jpnn.com - Pakar politik dan sistem kepartaian dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi menilai tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi penyebab utama banyak kepala daerah terjerat korupsi.
"Pilkada bukan proses yang murah. Ketika seseorang maju sebagai kepala daerah, sering kali ada dukungan yang kemudian menimbulkan utang budi politik. Situasi inilah yang berpotensi mempengaruhi cara seorang kepala daerah menjalankan pemerintahannya," kata Ridho di Yogyakarta, Selasa (14/7/2026).
BACA JUGA: 2 Anak Buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani Juga Tersangka, Begini Kejahatan Mereka
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Antara
Dia menyampaikan pernyataan itu merespons maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026.
BACA JUGA: Polri Datangi Kejagung Terkait Kasus Febrie, Serahkan Koper Berkelir Merah
Hingga pertengahan Juli ini, tercatat sebanyak 16 kepala daerah terjerat kasus korupsi, termasuk kasus terbaru yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, pada 10 Juli 2026.
Menurut Ridho, mahalnya biaya politik menciptakan efek domino terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA: Giliran Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah KPK, Ini Kasusnya
Dia menjelaskan bila proses rekrutmen politik membutuhkan dana besar, maka risiko penyalahgunaan wewenang saat menjabat akan semakin tinggi, termasuk kerentanan dalam penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kalau proses rekrutmennya sudah mahal, maka proses setelah menjabat juga berpotensi ikut mahal. Selama sistem politik masih memberikan ruang bagi biaya politik yang tinggi, risiko penyalahgunaan kewenangan akan tetap ada," tuturnya.
Walakin, dia menekankan bahwa integritas individu tetap menjadi faktor penentu utama selain sistem administrasi.
Dia menilai sistem yang baik tetap rentan diselewengkan jika tidak dijalankan oleh figur yang berintegritas.
Dalam upaya memutus mata rantai korupsi tersebut, Ridho mendorong pemerintah dan DPR memanfaatkan momentum revisi Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Partai Politik untuk melakukan reformasi sistem pendanaan politik.
Beberapa poin krusial yang dia tawarkan antara lain, mendesain mekanisme kampanye yang tidak bergantung pada pengeluaran dana besar, memperkuat pengawasan ketat terhadap keuangan partai politik.
Selain itu, perlu memastikan rekrutmen penyelenggara pemilu dilakukan melalui mekanisme yang independen dan akuntabel.
"Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh. Selama biaya politik masih tinggi, potensi korupsi kepala daerah akan selalu menjadi ancaman bagi tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan melayani," katanya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




