Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Fasilitas Daycare

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kemnaker mendorong perusahaan untuk mengembangkan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga

Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Fasilitas Daycare (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan untuk mengembangkan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga saat ini perusahaan yang sekaligus menyediakan tempat penitipan anak masih relatif kecil. Bahkan jumlahnya baru sekitar 1,23 persen perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare).

Menurutnya konsep FFW tidak berarti setiap perusahaan wajib membangun fasilitas daycare sendiri. Penerapannya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing perusahaan, seperti: Penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucher atau subsidi, dan bekerjasama dengan daycare komunitas.

"Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional," ujar Indah dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026). 

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang menyediakan fasilitas penitipan anak. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan tempat kerja ramah keluarga di Indonesia.

Indah menjelaskan, penyediaan daycare tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi tingkat pergantian pekerja, serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia masa depan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengembangan layanan pengasuhan anak dan dukungan bagi keluarga merupakan strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo pada peringatan May Day 2026.

"Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045," kata Indah. 


(kunthi fahmar sandy)

Baca Juga:
Trump Batalkan Rencana Pungutan Biaya Selat Hormuz Demi Kesepakatan Investasi di Negara Teluk

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajamen Risiko
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Pembangunan Ulang JPO Tendean Belum Dipastikan, Dinas Bina Marga Masih Susun Perencanaan
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Barang yang Sebaiknya Tidak Dibeli Impulsif In This Economy
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Cara Mudah Nonton Semifinal Piala Dunia 2026 Inggris vs Argentina Pakai HP
• 39 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.