JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan pembentukan badan khusus pengelola aset hasil perampasan tindak pidana menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Perdebatan tidak hanya menyangkut perlu atau tidaknya lembaga baru, tetapi juga siapa yang paling tepat mengelola aset-aset bernilai besar tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zaenur Rohman, menilai pembentuk undang-undang memiliki dua pilihan yang sama-sama dapat dipertimbangkan yakni memanfaatkan lembaga yang sudah ada atau membentuk lembaga baru.
Menurut dia, masing-masing opsi memiliki konsekuensi berbeda.
“Menggunakan lembaga yang sudah ada, oke. Membentuk lembaga baru, oke. Masing-masing ada kelebihan dan kelemahannya,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Upaya Gaspol DPR Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tahun Ini
Ia menjelaskan, penggunaan lembaga yang telah ada memiliki keuntungan dari sisi efisiensi anggaran karena tidak memerlukan pembentukan institusi baru beserta perangkat organisasinya.
Namun, tantangannya adalah belum adanya institusi yang benar-benar dirancang untuk menjalankan fungsi pengelolaan aset rampasan.
Sebaliknya, pembentukan badan baru membuka peluang lahirnya lembaga yang lebih independen dan fokus mengelola aset hasil perampasan.
Meski demikian, opsi tersebut membutuhkan biaya besar karena harus membangun organisasi, sumber daya manusia, hingga sistem kerja dari awal.
Jangan dikelola aparat penegak hukumTerlepas dari perdebatan soal bentuk kelembagaan, Zaenur menegaskan ada satu prinsip yang menurut PUKAT tidak boleh dilanggar, yakni pengelolaan aset rampasan tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Ketua Komisi III Bantah Peralihan RUU Perampasan Aset jadi Inisiatif DPR untuk Memperlambat
Menurut dia, penegak hukum sebaiknya hanya menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, bukan sekaligus menjadi pengelola aset yang dirampas negara.
“Kalau PUKAT intinya cuma satu, jangan serahkan pengelolaan aset kepada lembaga penegak hukum. Misalnya lembaga pengelola asetnya Kejaksaan, jangan,” ujar Zaenur.
Ia mengingatkan, apabila kewenangan penyitaan, penuntutan, hingga pengelolaan aset berada pada institusi yang sama, maka potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power akan semakin besar.
Selain risiko penyimpangan, menurut Zaenur, aparat penegak hukum juga tidak memiliki kompetensi utama dalam mengelola aset hasil rampasan yang nilainya bisa sangat besar dan beragam, mulai dari tanah, bangunan, perusahaan, hingga aset bergerak lainnya.
“Potensi abuse of power-nya sangat tinggi. Bisa dicolong nanti hasil rampasannya. Kalaupun potensi itu bisa diminimalisir, aparat penegak hukum juga tidak profesional dalam mengelola aset rampasan,” katanya.
Baca juga: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026





