TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan Richard Lee dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, Selasa (14/7).
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Richard Lee tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghentikan proses persidangan. Karena itu, perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan," kata Hakim Ketua.
Salah satu keberatan yang diajukan kubu Richard Lee berkaitan dengan kewenangan mengadili. Tim kuasa hukum berpendapat perkara tersebut seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Palembang atau Jakarta Selatan sesuai domisili terdakwa.
Namun, majelis hakim menilai Pengadilan Negeri Tangerang memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena lokasi kejadian dan sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Tangerang.
"Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Hakim Ketua.
Majelis hakim juga menolak dalil yang menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur atau obscuur libel. Hakim menyatakan dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan memuat uraian yang jelas mengenai waktu serta tempat dugaan tindak pidana.
"Menimbang bahwa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil, mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan secara jelas," tegas Hakim Ketua.
Selain itu, hakim tidak menerima keberatan mengenai dugaan error in persona. Menurut majelis, persoalan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan selama persidangan berlangsung.
"Keberatan mengenai pertanggungjawaban pidana pribadi terdakwa sudah masuk ke dalam materi pembuktian pokok perkara, sehingga harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat-alat bukti di persidangan," tutup Hakim Ketua.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.




