Jakarta, tvOnenews.com – Industri konser musik di Jakarta terus menunjukkan perkembangan yang pesat. Berbagai pertunjukan, mulai dari konser musisi nasional hingga internasional, mampu menarik antusiasme ribuan penonton.
Tidak hanya menghadirkan hiburan, konser musik juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi kota. Penjualan tiket, termasuk melalui skema early bird dengan harga yang lebih terjangkau sebelum penjualan reguler dibuka, kerap menjadi strategi penyelenggara untuk menarik minat masyarakat. Mekanisme ini dinilai dapat membantu penonton memperoleh tiket dengan harga lebih hemat, sekaligus mendorong tingginya antusiasme terhadap sebuah pertunjukan.
Namun, di balik euforia konser musik, terdapat aspek perpajakan daerah yang perlu diketahui masyarakat. Pergelaran musik merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Mengenal PBJT Kesenian dan Hiburan
PBJT Kesenian dan Hiburan, yang kerap disebut sebagai pajak hiburan, merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa hiburan yang dinikmati masyarakat. Jasa hiburan tersebut mencakup tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, serta berbagai bentuk hiburan lainnya.
Dalam konteks konser musik, PBJT Kesenian dan Hiburan berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan yang dinikmati penonton melalui pembelian tiket atau pembayaran tertentu. Artinya, ketika masyarakat membeli tiket konser, terdapat komponen pajak hiburan yang menjadi bagian dari ketentuan perpajakan daerah.
Tarif PBJT Kesenian dan Hiburan untuk konser musik ditetapkan sebesar 10% dari harga pembelian tiket atau pembayaran tertentu lainnya. Pajak ini dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi DKI Jakarta, bukan oleh instansi pemerintah pusat.
Dengan demikian, penerimaan dari pajak hiburan tersebut masuk sebagai bagian dari pendapatan asli daerah Jakarta. Penerimaan ini kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
Konser Musik dan Perputaran Ekonomi Kota
Selain menjadi ruang hiburan bagi masyarakat, konser musik juga memiliki dampak ekonomi yang luas. Penyelenggaraan sebuah konser dapat menggerakkan berbagai sektor pendukung, mulai dari transportasi, perhotelan, kuliner, hingga industri kreatif.




