JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026.
"Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026, terbuka untuk umum," kata Humas PT DKI Jakarta Catur Irianto dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Majelis hakim dalam perkara tersebut dipimpin Subachran Hardi Mulyana dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Nadiem telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Nadiem Makarim Akan Laporkan Para Hakim Pemvonisnya ke Bawas MA
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim tingkat banding membuka seluruh fakta yang belum terungkap dalam persidangan sebelumnya.
"Menurut kami, ada fakta yang tidak diungkap dalam persidangan tingkat pertama. Karena itu kami meminta Pengadilan Tinggi membuka fakta tersebut dan menghadirkan surat jaminan dari vendor maupun principal yang menyatakan Chromebook yang dijual tidak lebih mahal dari harga pasar," ujarnya.
Vonis Nadiem Makarim Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Kubu Nadiem Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Seluruh Saksi Kasus Chromebook
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai total Rp5,680 triliun.
Satu Hakim berbeda pendapatDi tengah putusan tersebut, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Baca juga: Tak Gusar Nadiem Bila Jaksa Periksa Rp 4,8 Triliun Hartanya
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim anggota Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Andi menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) yang dilakukan Nadiem.
Ia juga menyebut penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat, tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat dengan terdakwa lain, serta percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjadi menteri tidak dapat dianggap sebagai kesepakatan melakukan tindak pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




