Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan denda Rp 100 juta kepada 5 orang setelah kedapatan menebang pohon sembarangan. Denda itu tercatat sebagai pelanggaran yang terjadi pada Februari-Juni 2026.
Dalam paparannya, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan bahwa denda yang dijatuhkan berkisar Rp 10-60 juta untuk masing-masing pelanggaran. Paling banyak terjadi pada Juni 2026 sebesar Rp 60 juta untuk 2 pelanggar.
"Jadi, masih ada yang kurang koordinasi antara RT/RW ataupun lurah dan camat setempat," kata Bambang di Pendopo Kota Bandung dilansir detikJabar, Selasa (14/7/2026).
Menurut Bambang, Pemkot Bandung sebetulnya telah memberi relaksasi kepada lurah dan camat. Warga yang ingin memangkas pohon sendiri bisa melakukan hal itu asal sudah berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
"Yang mungkin karena kurangnya sosialisasi, akhirnya mereka tidak sabar. Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP sebagai pengampunya," ungkapnya.
"Kalau mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, ya kami lakukan penindakan. Mereka kita panggil, dan ya aturannya memang ada yang harus kita lakukan, terutama tentang denda administratif. Kurang lebih sampai Rp 100 juta," tuturnya.
Menurut Bambang, pelanggaran mayoritas terjadi karena menebang pohon di jalan raya. Rata-rata kata dia, alasannya karena pohon tersebut menghalangi akses masuk ke lingkungan warga.
"Si penebang ini mungkin membutuhkan untuk jalan masuk atau bagaimana, atau menghalangi akses jalan masuk karena mereka tidak mengerti prosedur, kadang kala justru itu lebih banyak terjadi pelanggaran," tandasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(dwr/idh)





