Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dengan agenda pembuktian dari Polda Metro Jaya pada Rabu (15/7/2026). Pihak kepolisian menyerahkan tumpukan dokumen.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya selaku Pemohon, Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon, dan Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Dalam persidangan, Polda Metro Jaya menyerahkan tumpukan dokumen yang menjelaskan daftar bukti-bukti dan alat bukti yang dimiliki kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Saat ini, tumpukan dokumen tersebut tengah diperiksa di hadapan hakim disaksikan kubu Roy Suryo.
Selain menyerahkan tumpukan dokumen tersebut, pihak kepolisian rencananya bakal menghadirkan ahli di sidang kali ini. Pemeriksaan ahli akan dilakukan setelah pemeriksaan dokumen selesai dilakukan.
Baca Juga:Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok PerkaraPada sidang sebelumnya, kubu Roy Suryo lebih dahulu menyerahkan bukti-bukti dan menghadirkan 4 saksi serta 1 ahli. Mereka adalah YouTuber Michael Sinaga dan Nurdiyansyah, lalu penyanyi Krisna Mukti dan Erwin, serta Ahli Hukum Pidana Didit Wijayanto.
#daerah




