Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan mencabut kontrak pengelolaan aset negara yang telah diberikan kepada mitra, tetapi tidak dimanfaatkan atau dibiarkan mangkrak selama bertahun-tahun.
Hal itu disampaikan Prasetyo saat memaparkan upaya optimalisasi aset negara yang berada di bawah pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPK Kemayoran) dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Prasetyo mengatakan Kementerian Sekretariat Negara tengah melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh kontrak kerja sama yang telah berjalan, sebagian besar merupakan kontrak yang dibuat sebelum dirinya menjabat sebagai Mensesneg.
"Hampir seluruh kontrak-kontrak kerja sama itu adalah kontrak-kontrak kerja sama yang sudah berjalan sebelum kami mendapatkan amanah sebagai Menteri Sekretaris Negara, sehingga kami satu per satu mencoba mencari dan mereview kontrak-kontrak kerja sama tersebut untuk selanjutnya melakukan renegosiasi-renegosiasi supaya mengoptimalkan pemanfaatan dan hasil dari aset tersebut," kata Prasetyo.
Khusus di kawasan PPK Kemayoran, pemerintah telah mengelompokkan seluruh kontrak berdasarkan kondisi dan pemanfaatannya. Menurut Prasetyo, kontrak yang asetnya tidak pernah dimanfaatkan akan langsung dihentikan.
"Namun sebagaimana yang sama dengan di PPK GBK, kami telah mengklaster semua kontrak-kontrak yang ada di Kemayoran yang sedang secara tertutup sedang proses untuk negosiasi," kata dia.
Prasetyo menilai aset negara harus memberikan manfaat dan tidak boleh dibiarkan menganggur dalam waktu lama.
"Karena kita menganggap sudah diberikan hak kelola tetapi tidak dijalankan dengan baik, ini kan aset negara yang harus produktif. Nah setelah sekian tahun tidak melakukan kegiatan apa pun, kami mohon izin klaster yang tersebut kami cabut," tegas Prasetyo.
Selain mencabut kontrak aset yang mangkrak, Prasetyo mengatakan pemerintah juga tengah melakukan renegosiasi terhadap sejumlah perjanjian kerja sama yang masih berlaku, terutama yang dinilai memberikan kontribusi terlalu kecil kepada negara.
Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari pemanfaatan aset-aset di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara.





