Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Asemrowo No.23, Surabaya, dengan agenda pemeriksaan setempat (PS). Pemeriksaan setempat ini adalah permintaan dari Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, agenda pemeriksaan setempat menghadirkan Murnita Triwidayaning terdakwa perobohan, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai Jatim I, serta tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Dalam sidang sebelumnya, Nur Kholis Hakim Ketua meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan setempat guna memastikan objek tersebut dimiliki oleh pihak mana.
Karena dalam persidangan Yenny Dwi Jayanti yang bertindak sebagai saksi a de charge menyebutkan bahwa rumah yang dirobohkan itu dibeli dari Yayasan Pembangunan Sosial (YPS) dan tidak melihat papan bertuliskan “aset milik Bea Cukai”.
Hakim meminta jaksa memastikan kepemilikan aset negara yang dikelola Bea dan Cukai, atau merupakan lahan milik yayasan yang kemudian dijual kepada pihak swasta.
Sementara Hajita Cahyo Nugroho JPU menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan setempat, bahwa memang benar objek perkara yang melibatkan Murnita Triwidayaning sesuai dengan Surat Hak Pakai (SHP) milik Bea Cukai.
“Ya pada intinya dari hasil pemeriksaan setempat ini bahwasanya untuk objek perkara atas nama terdakwa Murnita, di Jalan Asemrowo No. 23 sesuai dengan SHP yang dimiliki Bea Cukai,” katanya, Rabu (15/7/2026).
PN Surabaya menggelar sidang langsung di TKP perobohan rumah dinas Bea Cukai, dengan agenda pemeriksaan setempat. Rabu (15/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.netSetelah dilakukan pemeriksaan, jaksa menemukan bahwa objek itu sebelumnya hanya dirusak sebagian oleh terdakwa. Namun, saat ini kondisi objek telah rata dengan tanah.
Bahkan, pada lahan itu saat ini sedang dalam proses pendirian bangunan baru, di luar objek perkara.
“Setelah kita melihat hasil dari pemeriksaan setempat, bahwasanya memang benar objek yang dirusak, mulanya masih ada sebagian, ternyata sekarang sudah rata dan muncul bangunan baru yang kita belum tahu itu dilakukan oleh siapa. Itu perkara berbeda, di luar objek perkara ini,” tambahnya.
Adapun dalam pemeriksaan setempat itu juga, pihak JPU tidak berencana untuk menambah saksi baru. Mereka hanya menghadirkan saksi-saksi yang tercatat dalam berkas perkara.
“Jadi hari ini memang tidak ada saksi baru. Hanya menghadirkan saksi yang tercatat dalam berkas perkara, terutama dari pihak pelapor dan pihak Bea Cukai untuk menyaksikan dan menunjukkan bahwasanya lokasinya sama,” tutupnya.
Sebelumnya, Murnita dilaporkan kepada pihak berwenang karena merobohkan rumah dinas bea cukai, di Jalan Asemrowo No. 23, Surabaya.
Berdasar dakwaan JPU, pada Agustus 2025 lalu Murnita menyewa dan menyuruh seorang operator ekskavator untuk menghancurkan rumah dinas bea cukai.
Murnita juga sempat merusak gembok rumah dengan palu, sebelum ekskavator masuk dan menghancurkan rumah. Dia kemudian memberi upah sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat.
Atas perusakan itu, JPU menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 537.362.890 juta. Sedangkan Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jom Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kir/saf/ipg)




