Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap putusan pengadilan yang menjadi objek Peninjauan Kembali (PK). Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan kekeliruan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penilaian terhadap fakta-fakta persidangan.
Dalam keterangannya, Usman menilai pertimbangan hakim pada berbagai tingkat peradilan tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Usman mengutip bagian putusan Pengadilan Negeri yang menurutnya menyebut bahwa uang sebesar Rp4 miliar diterima Nikita Mirzani karena adanya permintaan jasa dari Reza Gladys.
Ia mengatakan, fakta tersebut telah tercantum dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan.
"Penyerahan uang 4 Miliar diterima oleh terdakwa adalah duit yang diterima dikarenakan Saksi Reza Gladys meminta jasa terdakwa," kata Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).
Menurut Usman, jasa yang dimaksud antara lain permintaan agar Nikita memberikan ulasan positif terhadap produk milik Reza Gladys.
"Saksi Reza Gladys meminta agar Nikita Mirzani me-review yang baik-baik mengenai produknya," sambungnya.
Selain itu, ia juga menyebut adanya permintaan lain agar nama Reza Gladys diperbaiki setelah sebelumnya dinilai telah dijelekkan oleh pihak lain.
"Yang kedua adalah permintaannya agar namanya dibaik-baikin karena sudah dijelek-jelekkan oleh ‘Doktif’," katanya.
Berdasarkan fakta tersebut, Usman berpendapat perpindahan uang merupakan konsekuensi dari adanya jasa yang diminta sehingga tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai hasil tindak pidana.
Usman juga menilai terdapat kesalahan dalam penerapan ketentuan TPPU pada putusan kasasi. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan hakim menurutnya justru mengarah pada unsur tindak pidana pencucian uang pasif, sedangkan amar putusan menyatakan adanya tindak pidana pencucian uang aktif.
"Kalau pertimbangannya pasif, kenapa di amar putusannya aktif?" tanyanya.
Keberatan lain yang disampaikan berkaitan dengan nominal uang yang disebut dalam putusan. Menurut Usman, Putusan Pengadilan Tinggi menyebut nilai Rp2 miliar sebagai objek dugaan TPPU, sedangkan Putusan Kasasi menggunakan nominal Rp4 miliar.
"Putusan PT bilang uangnya 2 miliar yang dilakukan TPPU, tapi di sini 4 miliar," tegasnya.
Selain masalah penerapan pasal, Usman kembali menyoroti pembuktian bukti elektronik yang menurutnya tidak pernah ditampilkan secara utuh di persidangan. Ia mengutip pendapat ahli yang menyebut akun TikTok seharusnya disita dan diperiksa secara menyeluruh apabila dijadikan dasar pembuktian.
"Ahli mengatakan kalau orang dilakukan penuntutan atau didakwa dengan hal demikian, maka wajib harus disita dong akun TikTok-nya untuk melihat secara utuh video yang ada di dalam akun tersebut," kata Usman.
Ia mengatakan pihaknya kini menunggu tahapan selanjutnya hingga majelis hakim memberikan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali. Menutup keterangannya, Usman menegaskan keyakinannya bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan penilaian fakta dalam perkara tersebut.
"Hakim sudah menerapkan pasal yang salah, menerapkan undang-undang yang salah, menilai fakta dengan pasal yang salah," tutur Usman. (*)
Artikel Asli




