REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyentil penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Kasus Febrie sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tanak mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum wajib didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP menurut Tanak merupakan acuan penanganan perkara korupsi.
Baca Juga
Pada Hari Sama Ketika Jampidsus Febrie Mundur, Presiden Langsung Panggil Jaksa Agung
Sudah 4 Hari Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Belum Pernah DIperiksa di Jamwas dan Polri
KPK Belum Tutup Pintu Supervisi Perkara Eks Jampidsus Febrie
"Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP," kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Oleh karena itu, Tanak merasa sependapat dengan eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Pakar hukum tata negara itu menganggap mekanisme penyerahan kelanjutan perkara Febrie saat ini tidak dikenal dalam KUHAP.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Iya betul (sepakat dengan pernyataan Mahfud MD)," ujar Tanak.
Pengalihan perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansah ke Kejaksaan Agung dirasa janggal. Banyak pemerhati hukum yang curiga mengapa penyerahan ini begitu cepat. Pun sekelas pakar hukum Mahfud MD yang mengaku terkecoh dengan penyerahan kasus tersebut.
"Banyak yang terkecoh dengan pengalihan atau penyerahan penyelidikan Jampdisus dari Polri ke Kejaksaan," ujar Mahfud MD lewat akun Youtube Terus Terang pada Ahad (12/7/2026).
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan, ada yang bilang pelimpahan itu suatu kemajuan karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien. Karena sebagaimana pada umumnya, setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk dapat ke P21 dan selanjutnya jaksa penuntut membuat dakwaaan buat diajukan ke pengadilan
Namun dalam perkara Febrie, kasus ini tidak bisa disebut sebagai pelimpahan pada umumnya. Apa yang terjadi pada pekan lalu, kata Mahfud, bukan pelimpahan yang disebut dalam KUHP.
Mengapa demikian? Karena tersangka Febrie, kata Mahfud, belum diperiksa polisi. Berdasarkan ketentuan pidana, selain butuh dua alat bukti, di dalam syarat pelimpahan, tersangka harus sudah diperiksa terlebih dahulu.
"Saya termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan dengar di pihak kejaksaan pada Sabtu 12 juli jam 16 itu adalah pelimpahan perkara dari polisi ke kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, maka tersangkanya sudah diperiksa penyidik Polri dan P21, jadi saya anggap pelimpahan itu bagus dan efisien."
Mahfud menegaskan, mekanisme penyerahan kasus antarpenyidik dari Polri ke kejaksaan atau sebaliknya tidak ada diatur dalam KUHP dan belum pernah terjadi sebelumnya. "Memang ada kemungkinan pengalihan, tapi pengambilalihan hanya bisa dilakukan KPK," ujarnya.
Pengambilalihan
Tanak menerangkan KPK mempunyai kewenangan mengambilalih penyidikan maupun penuntutan kasus korupsi yang tengan diusut kepolisian atau kejaksaan. Mekansime itu diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)