JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu 11 Juli 2026 malam untuk membahas perkembangan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Prasetyo, pemanggilan tersebut dilakukan karena Presiden ingin memperoleh laporan langsung mengenai perkembangan persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
BACA JUGA:JPO Tendean Rampung Dibongkar Usai Ditabrak Truk Alat Berat, Warga Desak Segera Dibangun Lagi
"Ya kan karena ada sebuah kejadian, ya tentu beliau ingin mendapatkan laporan," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menegaskan, Presiden ingin memastikan setiap persoalan dapat ditangani dengan baik tanpa menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Prasetyo menjelaskan, Presiden selama ini berulang kali mengingatkan bahwa stabilitas merupakan prasyarat utama untuk menjaga iklim pembangunan, khususnya di bidang ekonomi.
BACA JUGA:TNI Turun Tangan Distribusi BBM di Sumut, Atasi Antrean Panjang di SPBU
"Ya sebenarnya kalau bicaranya pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini," imbuhnya.
Ia menekankan bahwa presiden menekankan bahwa kunci membangun ekonomi sebuah negara adalah stabilitas.
"Nah syarat stabilitas ya tentunya kita berharap mengurangi, meminimalisir kegaduhan-kegaduhan. Jadi semangatnya itu," ujar Prasetyo.
Sebagai informasi, Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri, terkait tiga perkara besar: batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
BACA JUGA:Maganghub Garudafood Dibuka hingga 28 Juli 2026, Berikut Syarat dan Posisi yang Dibuka
Terkait kasus ini, Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Kasus ini pun dikawal oleh Komisi III DPR RI. Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal 3 kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kortastipidkor Polri berjalan transparan dan akuntabel.
- 1
- 2
- »





