TEMANGGUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap pria berinisial AP (34) diduga mengedarkan narkotika di Kabupaten Temanggung. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu dan dua paket ganja yang diduga siap diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Temanggung. Petugas kemudian menyelidiki hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Selanjutnya pelaku AP ditangkap tim Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng di samping sebuah apotek Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung, Senin (13/7/2026) pukul 21.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta dua paket ganja seberat bruto 96,09 gram. Petugas turut menyita telepon genggam dan tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga:Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 MiliarBerdasarkan hasil pemeriksaan, AP mengaku barang bukti tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B yang diduga menjadi pemasok. Saat ini B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"AP diduga bertugas menyimpan dan mengedarkan narkotika kepada pembeli di wilayah Kabupaten Temanggung," ujarnya dikutip dari iNews Semarang, Rabu (15/7/2026).
Polisi masih mengembangkan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi juga memburu B serta pihak lain yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Saat ini AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
#jateng



