Penjelasan Mendikdasmen Soal Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan bertujuan untuk meminimalkan distraksi, sehingga dapat meningkatkan konsentrasi belajar murid.

Dalam SE tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menilai penggunaan gawai tidak tepat selama berada di lingkungan sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi antar-murid hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital dapat berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid.

Advertisement

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal," kata Mu'ti di Jakarta, Rabu (15/7/2026), demikian dikutip dari Antara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Densus Sebut Cuma 1 Bom Rakitan Pelajar MAN 3 Padang yang Meletus! Beruntung Daya Ledaknya Rendah
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Kronologi Dokter PPDS Unri Ditemukan Tewas di Dekat RSUD Tengku Rafian Siak, Kemenkes Buka Suara
• 1 jam laludisway.id
thumb
Kapolri Respons Pernyataan Mahfud MD soal Penyerahan Perkara Febrie Adriansyah Tak Sesuai KUHAP
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Deschamps Pastikan Kylian Mbappe Siap Bermain
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat Tipis ke Rp18.068 per USD
• 18 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.