Bisnis.com, CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengakui kebijakan yang mewajibkan industri di wilayah timur menggunakan layanan Perumda Air Minum Tirtajati belum sepenuhnya berjalan.
Hingga kini, banyak pelaku industri masih mengandalkan sumur bor sebagai sumber utama kebutuhan air produksi karena regulasi teknis yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut belum diterbitkan.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen mengurangi ketergantungan industri terhadap air tanah. Namun, implementasi kewajiban penggunaan air perpipaan masih menunggu penyelesaian aturan turunan yang sedang dibahas bersama perangkat daerah terkait.
“Arahnya tetap agar kebutuhan air industri dipenuhi melalui jaringan Perumda Tirtajati sehingga penggunaan air tanah bisa dikendalikan. Tetapi penerapannya harus didukung regulasi yang jelas dan kesiapan teknis di lapangan,” kata Imron, Rabu (15/7/2026).
Imron mengatakan, kebijakan tersebut sebelumnya diumumkan pada pertengahan 2025 sebagai langkah pengendalian eksploitasi air tanah di kawasan industri timur Kabupaten Cirebon. Pemerintah daerah saat itu menargetkan setiap investor baru di wilayah Pangenan, Losari, Gebang, dan sekitarnya menjadi pelanggan Perumda Tirtajati.
Namun, lebih dari setahun setelah diumumkan, kewajiban tersebut belum diberlakukan secara menyeluruh. Sejumlah industri yang telah lama beroperasi masih menggunakan sumur bor, sedangkan investor baru belum seluruhnya tersambung ke jaringan distribusi Perumda.
Baca Juga
- Peluncuran Sekolah Rakyat Cirebon Ditunda, Gedung Belum Sepenuhnya Siap
- 577 ASN di Cirebon Diduga Akali Absensi dengan Fake GPS
- 2 BPR di Cirebon Bakal Merger, Eksekusi Paling Lambat Awal 2027
Imron menuturkan, pemerintah daerah tidak ingin penerapan aturan dilakukan tergesa-gesa karena menyangkut kebutuhan produksi industri dan pelayanan publik. Menurut dia, kepastian pasokan air harus tersedia terlebih dahulu sebelum kewajiban diberlakukan penuh.
“Kami harus memastikan kapasitas distribusi air mencukupi. Jangan sampai industri diwajibkan beralih, tetapi pasokan belum siap. Karena itu pembahasannya dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Di sisi lain, penggunaan sumur bor oleh industri dinilai masih menjadi tantangan besar. Pemerintah daerah mencatat kebutuhan air sektor industri terus meningkat seiring bertambahnya investasi di kawasan timur yang berkembang sebagai koridor industri dan logistik.
Menurut Imron, pengendalian pengambilan air tanah menjadi penting agar tidak mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat. Pemerintah daerah ingin pertumbuhan industri berjalan tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap sumber daya air bawah tanah.
“Pertumbuhan investasi harus diimbangi dengan perlindungan sumber daya air. Kami ingin industri berkembang, tetapi keberlanjutan lingkungan juga tetap terjaga,” katanya.
Perumda Air Minum Tirtajati sebelumnya telah membangun jaringan pipa utama di wilayah timur untuk mendukung kebutuhan kawasan industri. Infrastruktur tersebut disiapkan agar kebutuhan air produksi dapat dipenuhi melalui sistem perpipaan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada sumur dalam.
Meski demikian, pemerintah daerah masih melakukan evaluasi terhadap kebutuhan kapasitas distribusi, pola sambungan industri, serta mekanisme transisi bagi perusahaan yang selama ini menggunakan sumber air tanah sendiri. Evaluasi itu menjadi bagian dari penyusunan regulasi teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan.
Imron memastikan pembahasan aturan tersebut tetap berjalan dan menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah. Ia berharap regulasi dapat segera diselesaikan agar kepastian bagi pelaku usaha maupun pengelola layanan air bersih dapat terwujud.
“Prinsipnya, kami ingin ada kepastian. Industri mendapatkan layanan air yang memadai, masyarakat tetap terlindungi, dan penggunaan air tanah dapat dikendalikan secara bertahap,” ujarnya.





