Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Polri Alihkan Kasus Febrie Adriansyah

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi dan TPPU setelah pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri terkait kasus Febrie Adriansyah.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.

Baca Juga :
Isi Pembicaraan Prabowo dengan Jaksa Agung di Istana, Salah Satunya Kasus Febrie Adriansyah

Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.

"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujar Anang.

 

Baca Juga :
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Top Skor Piala Dunia 2026: Lionel Messi Terima Kabar Bahagia, Jude Bellingham dan Harry Kane Mengintai
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Ciri Khas Orang Cerdas yang Mudah Dikenali
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta
• 1 jam lalukompas.com
thumb
"Angkot di Bogor Memang Semrawut, ya"
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Catat Lokasi Mobil Klinik Hewan Keliling di Jakarta Rabu 15 Juli
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.