Jakarta, VIVA – Masyarakat yang berencana mendirikan Perseroan Terbatas (PT), khususnya dengan modal besar, perlu menyiapkan biaya lebih tinggi mulai Agustus 2026. Pemerintah resmi merevisi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), termasuk biaya pendirian PT.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum. Aturan baru itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, atau 30 hari setelah diundangkan.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam beleid tersebut adalah kenaikan tarif pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal besar.
Dalam aturan terbaru, biaya pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar ditetapkan menjadi Rp5 juta per permohonan.
Besaran tersebut meningkat dibanding tarif sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta. Dengan demikian, biaya yang harus dibayarkan pemohon bertambah Rp3,5 juta atau naik sekitar 233 persen.
Sementara itu, berdasarkan perbandingan nominal kenaikan, biaya bertambah sekitar Rp3,9 juta hingga mencapai Rp5 juta sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan terbaru.
Kenaikan ini menjadi perubahan paling besar dibandingkan kelompok tarif layanan pendirian PT lainnya yang masih dipertahankan.
Tarif PT Modal Kecil dan Menengah Tidak BerubahMeski tarif pendirian PT bermodal besar mengalami kenaikan, pemerintah tidak mengubah biaya pendirian bagi perusahaan dengan modal yang lebih kecil.
Berikut rinciannya:
- PT dengan modal dasar hingga Rp25 juta: Rp300 ribu per permohonan.
- PT dengan modal dasar lebih dari Rp25 juta hingga Rp1 miliar: Rp600 ribu per permohonan.
- PT dengan modal di atas Rp5 miliar: Rp5 juta per permohonan.
Dengan demikian, kenaikan tarif hanya berlaku pada kategori pendirian PT dengan modal besar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
Biaya Perubahan Anggaran Dasar Ikut DisesuaikanSelain biaya pendirian PT, pemerintah juga menyesuaikan tarif untuk layanan perubahan anggaran dasar perseroan.
Untuk perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan, tarif naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta.





