Kelanjutan Kasus Richard Lee Usai Majelis Hakim Menolak Eksepsi Kasusnya

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
































Keinginan Richard Lee untuk segera menghirup udah bebas nampaknya belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan olehnya dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen pada sidang putusan yang digelar Selasa (14/7/2026).

Keputusan ini membuat kasus yang dihadapi Richard Lee harus berlanjut ke agenda pembuktian. Selain itu, Hakim Ketua juga sempat menyatakan bahwa PN Tangerang dalam amar putusannya mengungkapkan bahwa mereka tetap berwenang mengadili perkara ini meskipun pihak kuasa hukum sempat mempersoalkan terkait domisili hukum.

"Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan," ujar Hakim Ketua.


Di sisi lain, Richard Lee sempat mengklaim bahwa kondisi kesehatannya kian menurun selama di penjara. Bahkan dokter kecantikan tersebut mengaku sempat pingsan di dalam sel Lapas Pemuda Tangerang karena mencoba berhenti mengonsumsi obat keras jenis Amitriptyline tanpa pengawasan medis yang tepat.

"Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras Yang Mulia. Saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan," tutur Richard Lee.

Penasihan hukum Richard Lee, Faizal Hafied juga membenarkan penuturan kliennya. Dia mengungkapkan bahwa Richard Lee memang membutuhkan perawatan intensif dari dokter spesialis untuk proses penurunan dosis obat secara bertahap. Terlebih hal itu sulit dilakukannya lantaran masih berada di dalam fasilitas lembaga pemasyarakatan.

"Kondisi terdakwa darurat medis yang nyata. Tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel. Beliau melakukan tapering-off obat sendiri karena kondisi di Lapas. Hal ini sangat krusial dan tidak bisa diakomodir di dalam Lapas," kata Faizal saat memohon pengalihan penahanan kepada hakim.

Sayangnya, Majelis Hakim tidak langsung mengabulkannya permintaan Richard Lee. Hakim kemudian meminta pihak Richard Lee untuk melengkapi berkas rujukan resmi dari dokter Lapas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang memerlukan rawat inap di rumah sakit, bukan sekadar izin berobat jalan. (ND)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda NTT periksa empat orang terkait dugaan intimidasi dokter Icha
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Spanyol ke Final Piala Dunia 2026! Bungkam Prancis 2-0, Kylian Mbappe Cs Tak Berkutik
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Melawan saat Ditangkap, Maling Motor Pembunuh Ojol di Tangerang Ditembak
• 20 jam laludetik.com
thumb
UGM Tantang KPK: Jangan Jadi Penonton, Berani Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus!
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemiskinan berhenti di sekolah
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.