Pembunuh Ojol di Tangerang: Pusing Cari Biaya Nikah, Berujung Begal Motor Korban

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP yang ditemukan tewas di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial RD alias D (25) mengaku nekat melakukan aksi itu karena depresi hingga mau bunuh diri memikirkan biaya pernikahannya.

“Jadi yang bersangkutan ini dengan situasi kondisinya di kehidupan sekarang, karena dia dipaksa untuk menikah oleh orang tuanya, dia kebingungan untuk mencari untuk atau untuk memenuhi kebutuhan pernikahan,” kata Kanit V Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, dalam keterangannya dikutip, Rabu (15/7).

“Yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk eh segera menikah,” tambahnya

Arief menjelaskan pelaku berniat untuk mengakhiri hidupnya sebelum melihat kesempatan untuk melakukan pencurian.

“Jadi dia awalnya itu membawa membawa pisau itu untuk melakukan bunuh diri,” ujarnya.

Saat melihat sepeda motor korban yang tidak terjaga, pelaku melancarkan aksinya.

“Cuman pada perjalanan dia melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut. Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, yang pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci, kunci motor,” jelasnya.

Sebelumnya, RD ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap ATP yang terjadi di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Minggu (12/7) dini hari.

Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian leher. Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik ATP.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
2 Orang Pelaut India Tewas Terkena Serangan di Selat Hormuz
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Hari Ini Masih Berpeluang Lanjut Menguat, Simak Analisa 4 Saham Berikut
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Perjalanan Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Kebobolan 1 Gol dari 7 Laga, Kandidat Kuat Juara?
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
630 Pemuda di Tulungagung Terpapar Positif HIV-AIDS
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.