Istana: Penyebaran Budaya LGBTQ yang Diatur Perpres Nomor 111 Bisa Berbentuk Konten hingga Penampilan

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan diksi penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang masuk kategori ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Menurutnya, penyebaran LGBT itu bermacam-macam dan tidak terbatas pada satu aspek tertentu.

BACA JUGA:41 Lokasi Nobar Inggris vs Prancis Semifinal Piala Dunia 2026 di Jakarta Lengkap Alamat, Dukung Tim Favorit!

"Ya macam-macam," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menjelaskan bentuk penyebaran yang dimaksud dapat berupa konten maupun bentuk-bentuk lain yang berkaitan dengan penampilan dan aspek nonfisik.

"Ya salah satu. Kemudian kan ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental, gitu lho," ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah pemerintah akan menerapkan pembatasan terhadap konten terkait LGBT sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Prasetyo mengatakan belum ada pembahasan mengenai langkah teknis.

BACA JUGA:Hadirkan Ajang Maraton Netral Karbon pada 2030, Maybank Marathon 2026 Perkuat Jejak Hijau

"Oh kalau sampai teknisnya ya belum," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 mengatur sejumlah klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.

Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.

BACA JUGA:JPO Tendean Ditabrak Truk, DPRD Desak Pemprov Tindak Kendaraan Pelanggar Batas Muatan

Perpres itu menyebut ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang membahayakan atau mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Adapun yang dimaksud dalam ancaman non militer yaitu penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Tito Tegaskan Kades Harus Naik Kelas Agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Lukis Sisi Lain Maldives, Ini Sosok Seniman Raya Mansoor yang Masuk Forbes 30 Under 30 Asia
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.068 per Dolar AS, Waspada Perang Iran-AS
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Panggil Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana Bahas Kopdes Merah Putih
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Mantan juara dunia Andy Ruiz bersiap untuk tugas pertama hadapi Knyba
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.