Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara, namun upaya negara memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara," kata Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pendaftaran tanah, kata dia, menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini.
"Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat, di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Ia menyatakan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak.
"Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," kata dia lagi.
Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertifikasi, kata dia lagi, bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat.
Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa mendatang.
Rezka menyebut, tanah ulayat merupakan tanah dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang.
"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," katanya menambahkan.
Baca juga: Cegah sengketa, Kementerian ATR sertifikasi tanah ulayat adat di Lebak
Baca juga: ATR/BPN beri kepastian hukum 16,6 hektare tanah ulayat di Aceh
"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara," kata Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pendaftaran tanah, kata dia, menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini.
"Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat, di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Ia menyatakan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak.
"Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," kata dia lagi.
Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertifikasi, kata dia lagi, bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat.
Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa mendatang.
Rezka menyebut, tanah ulayat merupakan tanah dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang.
"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," katanya menambahkan.
Baca juga: Cegah sengketa, Kementerian ATR sertifikasi tanah ulayat adat di Lebak
Baca juga: ATR/BPN beri kepastian hukum 16,6 hektare tanah ulayat di Aceh





