JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan kedua Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon atau Polda Metro Jaya, pada Rabu (15/7/2026).
Pihak Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana Erdianto Effendi yang menjelaskan soal alat bukti untuk penetapan tersangka.
Usai sidang, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun kritik pernyataan ahli hukum pidana Erdianto Effendi.
"Dibilang nanti asas praduga tak bersalah akan dibuktikan di pengadilan. Emang enak orang dijadikan terdakwa di pengadilan padahal sejak dilaporkan dijadikan tersangka kemudian diancam untuk ditahan dan lain sebagainya itu adalah tindakan yang potensial melanggar HAM," ujar Refly.
Ia pun mengatakan bahwa Roy Suryo tidak pantas didakwa 12 tahun penjara, sehingga pihaknya akan menguji pasal 32 ayat 1 dan pasal 35 yang jadi dasar kliennya ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: [FULL] Ahli Hukum Pidana Dicecar Kuasa Hukum Roy Suryo di Sidang Praperadilan Kedua
#roysuryo #ijazahjokowi #reflyharun
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Rizal
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- sidan prapreadilan
- roy suryo
- refly harun
- polda metro jaya
- ahli hukum pidana





