JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari kemungkinan pengembangan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialihkan dari Polri.
Saat ini, Febrie berstatus sebagai saksi dalam tiga perkara tersebut. Namun, Kejagung belum dapat memastikan apakah penyidikan yang sedang berjalan akan mengarah pada penetapan tersangka baru, termasuk terhadap Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti yang telah diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Nah tentunya kita pelajari. Nanti penyidik akan membuka dan mempelajari terlebih dahulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada. Kita baru menerima dokumen-dokumen dan barang bukti, sementara proses pelimpahan lainnya masih berjalan," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
"Yang jelas, kami akan mengecek terlebih dahulu barang bukti, berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri, termasuk kelengkapan formil dan materiilnya. Setelah itu baru dapat ditentukan langkah selanjutnya," ujarnya.




