Inisiatif DPR membaharui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas sejak tahun 2025 akhirnya berhasil menyiapkan naskah/draft rancangan UU Sisdiknas yang siap dikaji bersama dengan pemerintah, dan tentu saja publik. Targetnya tahun 2026 ini sudah ada payung hukum sistem pendidikan nasional yang merupakan kodifikasi dari UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Dalam rapat internal di Jakarta, Rabu (8/7/2026), Komisi X DPR menyepakati untuk melanjutkan proses penyusunan RUU Sisdiknas dengan menyerahkannya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal ini agar naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas yang disusun Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas dapat dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan Peraturan DPR.
Ketua Komisi X DPR yang juga Ketua Panja RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengatakan harmonisasi di Badan Legislatif DPR merupakan tahapan penting dalam pembentukan undang-undang. Hal ini mengingat RUU Sisdiknas mengintegrasikan berbagai ketentuan mengenai pendidikan yang selama ini tersebar ke dalam sejumlah undang-undang.
“Meskipun RUU Sisdiknas telah memasuki tahap harmonisasi, ruang partisipasi publik tetap terbuka. Masyarakat masih dapat menyampaikan masukan, kritik, maupun saran penyempurnaan terhadap substansi RUU pada tahapan berikutnya,” kata Hetifah.
Dikutip dari laman dpr.go,id, disebutkan draft RUU Sisdiknas kodifikasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Beberapa materi muatan strategis yang diatur meliputi perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah. RUU tersebut juga menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pembiayaan, ketersediaan guru, serta sarana dan prasarana pendidikan.
Selain itu, RUU Sisdiknas mengatur penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik, integrasi sistem data pendidikan nasional, serta penegasan penggunaan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD secara lebih terarah untuk kepentingan pendidikan.
Secara terpisah di acara Diskusi Awal Pekan yang digelar Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk “Plus Minus RUU Sisidknas”, Senin (13/7/2026), Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan amanat untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional selama ini menimbulkan ragam tafsir, implementasi, dan interpetasi.
Apakah dikelola oleh kementerian yang secara konstitusional punya tanggung jawab mengelola pendidikan (Kemdikdasmen, Kementerian Agama, dan Kemendiktisaintek) atau disebar ke kementerian/lembaga lain. Demikian juga soal pendidikan yang sudah lebih dahulu ada seperti pesantren.
Atip mengatakan dalam draft RUU Sisidknas terdiri dari substansi isi yang baru, salah satunya diatur soal rencana induk pendidikan nasional sebagai dokumen perencanaan yang terpadu dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Ada juga subtansi penguatan dan perluasan dari ketentuan lama untuk merespons perubahan.
Meskipun kewenangan pemerintah pusat ditentukan untuk pendidikan keagamaan, pesantren, dan pendidikan tinggi, dibuka peluang pemerintah pusat sesuai kewenangannya menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. Ketentuan ini dinilai sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan Sekolah Rakyat (Kementerian Sosial), Sekolah Unggul Garuda (Kemendiktisaintek) dan Sekolah Nasional Terintegrasi (Kemendikdasmen).
Bahkan, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara sebagian atau seluruh kewenangan jalur pendidikan formal anak usia dini hingga menengah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kewenangan tersebut dapat digunakan pusat jika suatu daerah mengalami ketertinggalan signifikan dalam capaian mutu pendidikan.
Demikian juga terkait pendidik (guru, dosen, dan pendidik lain, serta tenaga kependidikan) bakal dikelola pemerintah pusat. Di antaranya terkait sistem kepegawaian para guru.
Meski dalam RUU peraturan kepegawaian guru tunduk pada UU ASN, untuk para guru khusus diberlakukan lex specialis yakni yang mengatur kepegawaian guru adalah UU Sisdiknas
Atip mengatakan guru merupakan profesi yang harus profesional tetapi di sisi lain juga juga tunduk pada rezim ASN yang dalam beberapa hal tidak merefleksikan tanggung jawab profesional guru. Dampaknya, guru lebih taat memenuhi kewajiban administratif daripada substantif/profesional.
”Kami mengusulkan meski dalam RUU peraturan kepegawaian guru tunduk pada UU ASN, untuk para guru khusus diberlakukan lex specialis yakni yang mengatur kepegawaian guru adalah UU Sisdiknas,” kata Atip.
Atip menyebutkan agar kurikulum disebut sebagai kurikulum nasional. Hal ini untuk menghindari keresahan publik yang menilai tiap ganti menteri ganti kurikulum.
Hal lain yang penting dan disempurnakan terkait pembiayaan pendidikan. Kewajiban konstitusional anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN semakin ditegaskan tidak termasuk untuk pendidikan kedinasan. Dalam perumusan penggunaan anggaran juga diikutsertakan kementerian yang punya tanggung jawab konstutusinal pendidikan agar anggaran 20 persen pendidikan bentul-betul digunakan untuk pendidikan.
Atip juga menyebutkan agar di aturan peralihan dalam draft RUU Sisdiknas secara eksplisit menegaskan kedudukan RUU Sisidikans dengan UU Pemerintah Daerah yang mengatur pendidikan. “Dalam pemahaman saya yang mengatur pendidikan adalah UU Sisdiknas yang berposisi lex specialis terhadap UU Pemda,” katanya.
Amich Alhumami, Deputi pembangunan Manusia dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional periode 2023-2025, mengatakan Indonesia menghadapi tantangan kualitas pendidikan yang stagnan dan tidak bergerak signifikan lebih dari dua dekade. Hal ini terlihat dari hasil PISA, termasuk juga hasil tes kemampuan akademik (TKA) siswa.
“Rasanya investasi pada pendidikan sudah begitu banyak, tapi tetap saja kita mengalami isu soal kesenjangan dalam mutu pendidikan dan learning loss yang faktual betul. Nah, ada salah satu pasal yang menyebut soal evaluasi pendidikan, ada evaluasi sistem pendidikan, dan juga evaluasi hasil belajar siswa. Untuk evaluasi ini, perlu dirumuskan mekanisme yang paling realistik yang bisa diterima oleh semuanya demi meningkatkan mutu pendidikan,” kata Amich.
Fokus pembaharuan UU Sisdiknas untuk mengatasi krisi belajar akut yang dihadapi Indonesia juga diingatkan Rektor Universitas Yarsi Fasli Jalal. Menurut dia, sistem pendidikan nasional utamanya berfokus untuk mengatasi krisis pembelajaran yang masih babak-belur.
Fasli memaparkan, jika anak sudah bersekolah di pendidikan anak usia dini pada usia 4 tahun dan sampai umur 18 tahun, berarti ada 14 tahun lama bersekolahnya. Harapan lama harapan bersekolah atau expected years of schooling Indonesia sudah lumayan, saat ini sudah sekitar 12 tahun.
“Tapi kalau kita lihat learning adjusted years of schooling kita, atau berapa hasil belajarnya, ternyata hanya hanya 7,6 tahun. Jadi, anak-anak kita kehilangan 4,2 tahun belajar yang seharusnya dia dapat karena lama bersekolah yang ditempuhnya,” ucapnya.
Hal ini, kata Fasli, karena mutu pendidikan tidak berhasil mendampingi lama pembelajaran. Itu juga yang menurutnya membuat produktivitas mereka jauh dari yang diharapkan.
Menurut Fasli, dalam konteks pendidikan untuk mendukung produktivitas, mutu pendidikan harus juga hadir selama anak-anak bersekolah. Krisis belajar yang masih belum teratasi menunjukkan anak-anak lama di sekolah tetapi tidak belajar secara berkualitas.
“Pengaturan soal guru ke hilir harus betul-betul jelas. Bahkan dimulai dari rekrutmen calon mahasiwa untuk menjadi guru supaya kualitas pendidikan dapat cepat meningkat,” kata Fasli.
Demikian juga, anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD, harus dipastikan tidak mudah diakali untuk kepentingan di luar pendidikan. Akuntabilitas penggunaanya, termasuk ke daerah, harus bisa didata dan dipertanggungjawabkan dengan jelas unutk pendidikan.





