Unggahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Bahiej, di media sosial Facebook pribadinya viral. Unggahan itu menceritakan dirinya melaporkan gratifikasi yang ia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disertai dengan bukti laporan ke KPK.
Dikonfirmasi Pandangan Jogja, Bahiej menjelaskan pelaporan gratifikasi yang dilakukannya bukan merupakan tindakan yang istimewa, melainkan kewajiban setiap penyelenggara negara. Salah satu laporan yang pernah disampaikannya berawal dari honor yang statusnya masih diragukan sehingga diputuskan untuk dilaporkan ke KPK.
Setelah dilakukan telaah, KPK menetapkan honor tersebut sebagai milik negara sehingga dana itu dikembalikan melalui mekanisme virtual billing.
“Dulu laporannya itu, ‘Pak ini ada honor,’ tapi saya masih ragu ini honor atau tidak. Kemudian malamnya saya laporkan melalui GOL KPK itu aplikasi, terus setelah seminggu atau dua minggu ditelaah oleh KPK, kemudian diputuskan ini milik negara, maka kemudian besoknya atau paginya itu kemudian langsung saya transfer melalui virtual billing,” kata Bahiej kepada Pandangan Jogja, Selasa (14/7).
Bahiej juga mengaku pernah menolak honor saat menjadi narasumber dalam kegiatan internal Kementerian Agama karena hal tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsinya. Meski ditolak, pemberian tersebut tetap dilaporkan kepada KPK.
“Yang satu lagi itu ada yang nyamperin saya lagi, ‘Pak ini honor narasumber.’ Kemudian saya tahu karena ini kan ada di dalam (kementerian), kan narasumber itu tidak diperbolehkan dalam satu kementerian karena itu memang sudah menjadi tugas pokok fungsi saya memberikan pembinaan,” ujarnya.
“Maka kemudian ketika ada yang memberi kemudian saya tolak. Nah itu kemudian saya laporkan, karena penolakan harus tetap dilaporkan,” lanjut Bahiej.
Bahiej mengatakan, sejak menjabat sebagai pejabat struktural, ia telah menyampaikan sekitar 11 laporan kepada KPK, baik terkait penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
Laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan uang, tetapi juga parcel Lebaran hingga barang dari mitra kerja. Untuk parcel berisi makanan yang mudah rusak, ia menyalurkannya ke panti asuhan dan rumah ibadah ramah pemudik sebelum melaporkannya kepada KPK.
“Kurang lebih 11 kali saya melaporkan itu. Tidak hanya yang kemarin saya unggah di Facebook, yang kemarin-kemarin juga sebenarnya sudah, tetapi memang yang rame itu baru yang kemarin itu,” kata Bahiej.
Ia memperkirakan nilai gratifikasi yang pernah dilaporkannya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah, termasuk pemberian dalam bentuk barang.
“Kalau estimasinya ya ada sampai puluhan juta gitu ya, ada juga yang kecil-kecil, ada yang Rp2 juta, ada yang Rp5 juta, ada yang Rp1 juta. Semuanya saya laporkan, ada juga dalam bentuk barang,” katanya.
Bahiej menambahkan, kebiasaan melaporkan gratifikasi telah ia lakukan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama di Sekretariat Jenderal.
“Sejak saya menjadi struktural sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Agama di Sekretariat Jenderal saya sudah selalu melaporkan. Dulu kan belum ada aplikasinya, sekarang setelah ada aplikasi kan lebih mudah,” ujar Bahiej.





