Status Febrie dan Don Ritto Masih Saksi di Sprindik Baru Kejagung

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga Sprindik yang diterbitkan yaitu: pertama nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel. Kedua, nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi kasus PLTU PLN. Ketiga, nomor 45 terkait dengan PT Asabri.

Dalam sprindik tersebut, Kejagung menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus saksi.

Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditanya wartawan mengenai status hukum keduanya, Rabu (15/7/2026).

Meski begitu, Anang menegaskan bahwa status Febrie dan Don Ritto tidak gugur begitu saja. Dia menyebut penyidik akan terus mendalami dan mempelajari berkas dan barang bukti yang diterima.

"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JPO Tendean Selesai Dibongkar, Kendaraan Menuju Blok M Kembali Melintas
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Pendaftaran Magang Nasional Dibuka Besok 16 Juli 2026, Siapkan 6 Data Ini!
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Terbitkan 3 Sprindik, Lokasi Penggeledahan Terkait Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Bertambah
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wagub Erwan: Kita Perangi LGBT di Wilayah Jabar!
• 7 jam laludetik.com
thumb
Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Tewaskan 12 Orang, Bupati Lucky Hakim Siap Adopsi Anak Korban
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.