Tarik Investor Global, PFII akan Tawarkan Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah dan DPR tengah membahas pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan menawarkan berbagai insentif bagi pelaku jasa keuangan. Salah satu usulan insentif yang ditawarkan kepada investor global yang masuk ke PFII adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) hingga 50 tahun.

Menurut Misbakhun, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang terkait PFII menunjukkan pemerintah mengambil pendekatan yang progresif untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

"Saya tadi pagi masih memimpin pembahasan DIM-DIM-nya. Pemerintah sangat progresif," kata Misbakhun saat ditemui di bursa efek Indonesia, Rabu (15/7).

Ia menyatakan kawasan PFII nantinya akan membuka kesempatan bagi investor domestik maupun asing untuk mendirikan berbagai lembaga keuangan, mulai dari bank investasi (investment bank), bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Pemerintah juga berencana mengakomodasi keberadaan family office sebagai salah satu instrumen untuk menarik pengelolaan aset dari investor global.

Sebagai daya tarik utama, pemerintah mengusulkan pemberian insentif pajak penghasilan sebesar 0% selama jangka waktu hingga 50 tahun bagi entitas yang beroperasi di kawasan tersebut.

"Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," ujar Misbakhun.

Secara pribadi, ia menilai insentif tersebut seharusnya berlaku selama kawasan PFII masih beroperasi. Namun, pemerintah memilih memberikan batas waktu hingga 50 tahun.

"Kalau saya pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi, pemerintah inginnya 50 tahun. Saya kira itu juga sudah baik, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," katanya.

Targetkan Tarik Dana Investor yang Disimpan di BVI hingga Cayman Islands

Misbakhun mengatakan insentif tersebut diharapkan mampu menarik dana investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di sejumlah yurisdiksi keuangan internasional seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, maupun Labuan, Malaysia.

"Harapan kita, orang yang selama ini menyebarkan investasinya mungkin membuat SPV di BVI, Cayman Islands atau Labuan bisa menarik kembali investasinya untuk masuk ke Indonesia daripada jauh-jauh ditempatkan di sana," ujarnya.

Menurutnya, PFII akan dirancang sebagai kawasan khusus (enclave) sektor keuangan yang menawarkan kemudahan berusaha sekaligus menjadi pusat aktivitas investasi bagi sektor keuangan maupun sektor riil. 

Ia meyakini keberadaan kawasan tersebut juga akan mendorong bank-bank nasional, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk membentuk investment bank sebagai bagian dari pengembangan bisnis.

"Saya yakin bank-bank Himbara akan mendirikan investment bank. Kita berikan kesempatan, baik yang konvensional maupun syariah, yang penting memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Didier Deschamps Pertanyakan Kualitas Wasit Prancis vs Spanyol: Beberapa Keputusan Untungkan Lawan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Tangis Ibu Santri Korban di DPR: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar, Bukan Dibakar
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Panggil Hasan Nasbi-Mendes ke Istana, Bahas Kopdes Merah Putih
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Mendikdasmen Beri Dukungan Psikologis ke Siswa SDN di Jaksel Pascateror BOM
• 10 jam laludetik.com
thumb
SdanP Pertahankan Rating Utang, Apakah Berarti Ekonomi RI Kokoh?
• 22 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.