Remaja putri di Kabupaten Sampang, Madura, diperkosa oleh 27 orang pria. Aksi bejat itu dilakukan secara bersama-sama dalam kurun waktu bulan Februari hingga Mei 2026.
Saat ini, polisi telah menangkap 13 tersangka dari 27 orang yang diduga terlibat pemerkosaan.
Mereka yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15) dan terakhir W (17).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan beragam modus para tersangka untuk melancarkan aksinya. Mulai dari mengajak korban berkeliling hingga dicekoki minuman keras.
Hartono menyampaikan, salah satu tersangka AP mengenal korban sebelumnya. Suatu ketika pada Februari 2026, AP bersama tersangka lain bertemu dengan korban. Kemudian, AP mengajak korban untuk bergabung dan berkeliling kota menggunakan motor.
Namun, AP dan teman-temannya memiliki niat busuk. Ia membawa korban ke sebuah semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, dan melancarkan aksi bejatnya bersama tersangka lainnya. Aksi pemerkosaan itu dilakukan beberapa kali.
"Awalnya korban menolak namun saat itu tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa korban ke tempat yang lebih jauh lagi dan selain itu tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang, karena saat itu korban merasa takut hingga akhirnya korban mau menurutinya," kata Hartono.
Selanjutnya, para tersangka kembali beraksi. Salah satu tersangka mengajak korban berkeliling kota bersama para tersangka lain. Kemudian, para tersangka membawa korban ke salah satu rumah tersangka di di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Setelah sampai, korban dicekoki minuman keras oleh para tersangka hingga mengalami pusing.
"Selanjutnya korban dilakukan persetubuhan oleh tersangka secara bergantian hingga yang korban tahu sebanyak 10 orang tersangka," ujarnya.
Kini, polisi masih mengejar 14 tersangka lain yang masih buron.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.





