Ferry Juliantono Menteri Koperasi (Menkop) menegaskan, gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry, Rabu (15/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perbincangan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Merah Putih yang dinilai tidak sesuai.
Ferry menjelaskan, berbeda dengan pegawai, besaran gaji manajer KDKMP akan ditetapkan Pemerintah. Saat ini, skema penggajiannya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Farida Farichah Wakil Menteri Koperasi mengatakan, mekanisme penggajian pegawai akan mengikuti kemampuan usaha koperasi masing-masing, dengan pengaturan teknis dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menurut Farida, PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, penyediaan gudang, gerai koperasi, hingga operasional KDKMP selama dua tahun pertama.
Dia menjelaskan, operasional Koperasi Merah Putih masih berada pada tahap awal. Sehingga, sistem penggajian akan berkembang seiring pertumbuhan usaha koperasi.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha tersebut telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Bambang Gunarsa Ketua KDMP Bentangan mengatakan, koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua pegawai dengan gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.
“Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini,” kata Bambang saat dihubungi Antara pekan lalu. Menurut Bambang, besaran gaji tersebut ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi.(ant/ham/rid)



