Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima memastikan pihaknya akan mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128 terkait keterwakilan perempuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Salah satu usulan yang didorong ialah pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan, yakni tidak dapat menjadi peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) yang melanggar.
"Memastikan keputusan Mahkamah Konstitusi 128 benar-benar dijahit sepanjang rantai pencalonan. Kuota 30 persen harus dijaga sejak pengajuan calon sampai calon tetap, daftar calon sementara sampai calon tetap, lengkap dengan diskualifikasi pada dapil yang melanggar, dari pusat sampai daerah," kata Aria dalam diskusi Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP RI) di Kompleks DPR, Rabu (15/7).
Menurut Aria, Komisi II telah menyiapkan tujuh poin rekomendasi yang akan diperjuangkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di suatu dapil harus dikenai sanksi tegas.
"Jadi fokus mencermati partai politik yang mendaftarkan calon sementara sampai calon tetap, kuota 30 persen tidak terpenuhi, harus dibatalkan, tidak harus secara nasional tapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi," ujarnya.
Selain jumlah caleg perempuan, Aria menilai kebijakan afirmasi perlu mengatur penempatan perempuan dalam nomor urut yang berpeluang terpilih.
"Karena itu kita perlu memperjuangkan minimal satu perempuan di antara dua nomor teratas pada setiap dapil," katanya.
Ia juga mendorong penguatan keterwakilan perempuan di struktur kepengurusan partai politik. Menurutnya, kewajiban 30 persen pengurus perempuan di tingkat daerah harus disertai sanksi jika tidak dipenuhi.
"Dan apabila memang tidak terpenuhi, mohon disertai dengan sanksi yang mempunyai bobot untuk tidak sebagai peserta pemilu di daerah yang tidak memenuhi kuota perempuan sebagai pengurus partainya," ujarnya.
Aria menegaskan, revisi UU Pemilu tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi harus memperkuat kualitas demokrasi dan kesetaraan politik.
"Jadi yang kita kawal bukan hanya hal-hal yang menyangkut administratif prosedural dalam revisi undang-undang. Kami ingin bagaimana fokus ini juga mengawal tentang kualitas demokrasi. Fokus ini juga mengawal tentang kesetaraan yang ada," tuturnya.
Sementara anggota Komisi I DPR sekaligus anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI, Nurul Arifin, mengatakan seluruh rekomendasi hasil diskusi akan disampaikan kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi (Baleg).
"Rekomendasinya akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi II dan pimpinan Baleg," kata Nurul.
Ia berharap rekomendasi tersebut dapat memperkuat kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu dan meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.
"Jadi harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia," tandasnya.





