Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Tim ini dipastikan diisi oleh jaksa yang dinilai tidak memiliki resistensi atau konflik kepentingan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tim ini akan diisi oleh jaksa yang berasal dari luar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Nggak (bukan dari Jampidsus), dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).
Anang menjelaskan, Timsus tersebut justru diisi oleh jaksa-jaksa yang pernah ditugaskan di KPK.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan, alumni, KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," tambahnya.
Ia memastikan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional.
"Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja, dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seperti itu," pungkas Anang.
Berikut 9 jaksa yang tergabung dalam timsus itu:
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo





