SEMARANG, KOMPAS — Beberapa tahun terakhir, sejumlah jemaat Gereja Beth-El Tabernakel Jemaat Kristus Alfa Omega atau GBT KAO di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang mencoba mendirikan gereja mengaku dihalang-halangi sejumlah pihak. Pada Rabu (15/7/2026), mereka melaporkan kepala desa dan Pemerintah Kabupaten Semarang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas persoalan tersebut.
Upaya pendirian gereja disebut dimulai sejak 2018, saat panitia pembangunan gereja melakukan sosialisasi dan meminta persetujuan warga. Oleh karena menilai lokasi pendirian gereja berada di wilayah Rukun Warga 14, panitia pembangunan gereja meminta tanda tangan dan foto kartu tanda penduduk (KTP) warga RW 14 Desa Leyangan sebagai bentuk dukungan.
Pada November 2020, panitia telah mendapatkan tanda tangan dan KTP dari 60 warga di sekitar lokasi pembangunan gereja serta 90 tanda tangan dan KTP dari 90 orang pengguna tempat ibadah tersebut.
Setelah mendapatkan tanda tangan dukungan itu, panitia memutuskan untuk memulai pembangunan fisik gereja, sembari menunggu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pada 1 Februari 2021, gereja mendapatkan surat dari Pemerintah Desa setempat untuk menghentikan pembangunan dengan alasan belum ada IMB.
"Kemudian, kami menyampaikan ke kepala desa untuk mulai menyicil, tapi karena waktu itu sedang pandemi Covid-19, jadi ditunda-tunda dengan alasan tidak bisa berkumpul untuk musyawarah dan sebagainya," kata Paulus Subarto, pendeta GBT KAO Leyangan dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Pada Mei 2023, panitia pembangunan gereja mengajukan permohonan kepada Bupati Semarang agar diberi izin membangun gereja. Kemudian, pada September 2023, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat melakukan verfikasi atas tanda tangan dan KTP dari warga dan jemaat yang dikumpulkan oleh panitia pembangunan gereja.
Usai verifikasi tersebut, diadakan pertemuan antara jemaat, warga, panitia pembangunan gereja dan dan pemerintah desa. Dalam kesempaan itu, pihak desa memberi tahu bahwa lokasi pembangunan gereja masuk RW 1, tidak termasuk dalam wilayah RW 14.
"Jadi lokasi gereja itu disebut masuk RW 1 yang ini jaraknya sekitar 1,5 kilometer. Menurut kami, ini terlalu jauh dan melewati beberapa RW, sekitar 5-6 RW. Jadi sebetulnya kalau gereja ini disebut masuk RW 1 itu sesuatu yang tidak masuk akal," ucap Paulus.
Kendati demikian, panitia pembangunan gereja disebut Paulus tetap mencoba mengumpulkan tanda tangan dan KTP warga dari RW. Namun, upaya itu terhambat karena warga di RW tersebut mengaku tidak mau memberikan tanda tangan dan KTP sebagai bentuk dukungan.
Menurut Paulus, warga RW 1 beralasan bahwa mayoritas warga di wilayah itu beragama Islam. Sehingga, mereka tidak merasa membutuhkan pembangunan gereja di wilayah RW 1.
"Kalau dari keterangan tokoh di sana, ketika memberikan tanda tangan untuk pendirian rumah ibadah itu menurut akidah merupakan sebuah pembangkangan. Tapi tokohnya itu juga berkata kalau seandainya tanpa tanda tangan mereka rumah ibadah itu tetap berdiri, mereka tidak akan mengganggu," ujar Paulus.
Paulus menyebut, di 305 warga kristiani yang ber-KTP di Desa Leyangan. Di samping itu, masih ada lagi warga kristiani yang sehari-hari tinggal di Desa Leyangan, namun masih ber-KTP luar daerah.
Ratusan warga itu, menurut Paulus, membutuhkan pembangunan gereja. Selama ini, warga di desa tersebut tidak pergi ke gereja karena tidak ada gereja di sekitar tempat tinggal mereka.
"Karena jemaat-jemaat tidak ke gereja mana-mana, saat ada yang meninggal dunia itu keluarganya kebingungan. Pihak desa beberapa kali menghubungi saya untuk membantu memakamkan jemaat yang meninggal karena bingung mau memakamkan. Jadi, kebutuhan gereja ini sangat mendesak," katanya.
Tuti Wijaya, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang mendampingi jemaat GBT KAO menilai, ada tindakan menghalangi pembangunan gereja di Desa Leyangan tersebut. Hal itu karena kepala desa disebut tidak mau memberikan tanda tangan untuk pengesahan atau surat verifikasi terkait dengan persyaratan dukungan dari warga sekitar gereja.
Tak hanya kepala desa, pemerintah daerah melalui sejumlah instansi juga dinilai turut dalam upaya menghalangi pembangunan gereja. Untuk itu, LBH Semarang bersama dengan organisasi lain yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Jateng melaporkan kepala desa dan pemda terkait dugaan pelanggaran administrasi ke Ombudsman Jateng.
"Kami sudah melakukan pelaporan sejak 25 Maret 2025, namun hingga saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan dan kami belum bisa mendapatkan kepastian atau hasil dari pelaporan terhadap Ombudsman itu," ucap Tuti.
Pada Rabu, Jaringan Advokasi KBB juga melapor ke Komisi Nasional HAM terkait dugaan penghalang-halangan pembangunan gereja di Desa Leyangan. Dengan melapor, mereka berharap, jemaat GBT KAO memperoleh haknya untuk mendirikan rumah ibadah.
Kepada Komnas HAM, Jaringan Advokasi KBB meminta agar panitia pembangunan gereja dan jemaat yang sedang memperjuangkan haknya mendirikan rumah ibadah diberi perlindungan. Hal itu, menurut Jaringan Advokasi KBB diperlukan untuk mencegah adanya tekanan secara fisik mapun mental bagi para jemaat maupun panitia pembangunan gereja.
"Kemudian kami meminta juga kepada Komnas HAM agar melakukan pemantauan atau penyelidikan atas tindakan pelanggaran hak asasi manusia karena kami kira penghalang-halangan ini merupakan satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yaitu kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan," ujar Tuti.
Pihaknya juga meminta Komnas HAM untuk melakukan kajian, penelitian dan penetapan tindakan penghalang-halangan pendirian rumah ibadah itu sebagai pelanggaran HAM, khususnya bagi jemaat GBT KAO. Selain itu, mereka meminta Komnas HAM untuk menetapkan kepala desa dan pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran terkait pendirian rumah ibadah.
Komas HAM juga diharapkan mampu melakukan berbagai upaya berdasarkan tugas dan wewenangnya untuk memberikan kepastian atas hak para jemaat GBT KAO untuk bisa mendirikan rumah ibadah, sehingga mereka dapat melaksanakan peribadatan sesuai keyakinannya secara aman dan damai.
Dihubungi terpisah, Penjabat Kepala Desa Leyangan, Yogi Wadyabrata mengatakan, pihaknya menjabat sejak Desember 2025. Sebab, kepala desa sebelumnya meninggal pada Maret 2025. Sejak menjabat, Yogi sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai pembangunan gereja di Desa Leyangan.
Menurut Yogi, wewenangnya sebagai kepala desa adalah mengesahkan dua dokumen untuk syarat pembangunan rumah ibadah, yakni dukungan dari 90 orang calon jemaat dan 60 warga setempat. Sebelum pengesahan, pemerintah desa, disebut Yogi lebih dulu melakukan verifikasi atas data yang telah diserahkan oleh panitia pembangunan gereja.
Dalam proses verfikiasi itu, Yogi mengatakan, diadakan pertemuan yang menghadirkan pihak-pihak terkait. Kendati demikian, proses itu menemui jalan buntu lantaran warga RW 1 yang disebut Yogi menjadi lokasi pendirian gereja tidak memberikan dukungan pembangunan gereja.
"Kalau dikatakan kami membiarkan itu tidak, menolak juga tidak. Dari awal sudah ada prosesnya tapi dead-lock," kata Yogi.
Yogi menyarankan agar panitia pembangunan gereja melakukan pendekatan dengan warga RW 1 agar segera mendapatkan dukungan. Jika dukungan sudah dikantongi dan proses adminstrasi terpenuhi, pembangunan desa pun bisa dimulai.
Terakit laporan GBT KAO ke Komnas HAM, pihaknya mengaku bakal mengikuti petunjuk selanjutnya dari Pemkab Semarang. "Saya ikut bagaimana dari Pemkab Semarang saja, beserta jajarannya," ucapnya.





