Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Usut Kasus Febrie Adriansyah, Sebagian Pernah Bertugas di KPK

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya menunjuk sembilan jaksa senior untuk menangani kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dia mengatakan para jaksa senior ini pernah bertugas sebagai penyidik dan penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi, Status Tersangka Febrie Adriansyah Jadi Tanda Tanya

”Kami bentuk tim khusus, itu terdiri dari sembilan orang, sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK,” kata Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).

Dia mengatakan pembentukan tim khusus yang diisi jaksa senior untuk menjaga independensi penyidikan kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie. 

BACA JUGA: Giliran Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah KPK, Ini Kasusnya

Nantinya, kata dia, penyidikan jaksa akan melibatkan kepolisian yang lebih dahulu menangani perkara.

"Dalam pelaksanaan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” ujar dia.

BACA JUGA: Pakar Politik Ini Ungkap Penyebab Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Sebelumnya, Kejagung pada Rabu ini menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah mereka menerima penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dari kepolisian.

Adapun, tiga sprindik yang diterbitkan ialah bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau, bernomor 44 terkait tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN, bernomor 45 terkait korupsi di ASABRI.

"Sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri," demikian Anang berbicara.

Berikut, sembilan jaksa senior yang menangani perkara terkait Febrie:

1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim,

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Muhibuddin,

3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang,

4. Mantan penyidik KPK, saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono,

5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat,

6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri,

7. Wakajati Banten Rinaldi Umar,

8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo,

9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peneliti Pukat UGM Ungkap Alasan KPK Perlu Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
HUT ke-58 BPJS Kesehatan: Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Polda Jawa Timur dan Kejati Jatim Memperkuat Sinergi untuk Menjaga Stabilitas Keamanan dan Penegakan Hukum
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Atasi Keterbatasan APBD, Wamendagri Ribka Haluk Kawal Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan di 4 DOB Papua Masuk Daftar PSN
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Video Viral Dugaan Pelecehan Seksual di ICU RSUD Martapura Disanggah, Suami Pasien Soroti Alibi Nakes hingga CCTV
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.