Mahasiswa UAD yang Lakukan Pelecehan Seksual ke 2 Teman KKN-nya Disanksi DO

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada mahasiswa berinisial ACR yang melakukan pelecehan seksual kepada dua teman KKN-nya.

"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," kata Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (15/7).

Putusan ini adalah tindak lanjut dari Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT- UAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Sanksi akademik kemudian tertuang melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.

Ariadi menegaskan UAD tidak menoleransi pelanggaran akademik maupun nonakademik, termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya.

"UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," tegasnya.

Korban Melapor ke Polisi

Sebelumnya, Polresta Sleman mengusut kasus pelecehan seksual mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kepada teman KKN-nya. Menurut polisi, pelecehan seksual itu berbentuk pelecehan fisik.

"Informasi yang kami terima adalah pelecehan seksual dalam bentuk fisik," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, dikonfirmasi kumparan, Senin (13/7).

Kumparan telah mengkonfirmasi kasus ini ke Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas. Dia membenarkan pelecehan seksual yang diterima kedua korban adalah pelecehan fisik.

"Dia fisik. Dua wanita (korbannya) dan dia (terduga pelaku pelecehan seksual) dilakukan dengan secara fisik," kata Egy melalui sambungan telepon.

Terduga pelaku dan para korban tergabung dalam satu kelompok KKN. Peristiwa itu terjadi Mei lalu saat mereka KKN di sebuah wilayah di Kabupaten Sleman.

"Satu (korban) di saat KKN. Satu saat mereka sedang kumpul-kumpul," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMW Misterius di JLNT Antasari Belum Mengarah ke Dugaan Kendaraan Curian
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Belum Bisa Bangun JPO Tendean Baru, Zebra Cross Jadi Alternatif Penyeberangan
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Pramono cari skema pendanaan untuk bangun kembali JPO Tendean
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Video Viral Dugaan Pelecehan Seksual di ICU RSUD Martapura Disanggah, Suami Pasien Soroti Alibi Nakes hingga CCTV
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pangsa Pasar Tetap Dominan, Penjualan Mobil Astra Juni 2026 Tembus 40 Ribu Unit
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.