JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mempertanyakan kemampuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengembangkan sumber pendapatan untuk membiayai operasionalnya secara mandiri agar tidak kolaps di tengah jalan.
Pertanyaan ini muncul di tengah maraknya kabar yang beredar dalam beberapa pekan terakhir mengenai sejumlah unit KDKMP yang sudah beroperasi tetapi hanya mampu membukukan margin usaha yang tipis.
Sorotan tersebut mengemuka sepanjang rapat kerja bersama Komisi VI DPR dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Ini merupakan isu yang sudah berulang kali disoroti DPR dalam rapat kerja dengan Kemenkop selama setahun terakhir.
Pengamatan Kompas, rapat kerja pada Rabu ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra. Tidak ada pimpinan Komisi VI lainnya yang hadir.
Jumlah anggota teramati tidak memenuhi seluruh kursi, tetapi Andre menyebut telah lebih dari 50 persen dari total anggota yang hadir, sehingga memenuhi syarat kuorum. Sepanjang rapat sekitar 2 jam, anggota dari Fraksi PDI-P mendominasi penanya.
Semua pertanyaan yang diajukan bersifat tajam, terutama seputar cara KDKMP mengembangkan sumber pendapatan supaya tidak melulu bergantung pada APBN dan kolaps di tengah jalan.
Darmadi Durianto, salah satu anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, berpendapat, pemerintah seharusnya bisa menjelaskan sumber pendapatan KDKMP untuk setidaknya dua tahun mendatang. Menurut perkiraannya, biaya operasional rutin untuk satu koperasi bisa membutuhkan Rp 50–100 juta per bulan.
Dia juga mempertanyakan model bisnis KDKMP yang selama ini lebih banyak mengandalkan penjualan bahan pokok, pupuk, dan elpiji bersubsidi. Margin keuntungan dari barang-barang tersebut belum pernah dijelaskan secara rinci. Bahkan, untuk distribusi elpiji 3 kilogram, KDKMP saat ini hanya berstatus sub-pangkalan sehingga berpotensi membuat margin usaha sangat tipis dan bisnis tidak berkelanjutan.
Darmadi mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi, supaya pengembangan KDKMP tidak terus dibuat tergantung pada suntikan APBN. Model bisnis itu tidak akan membuat KDKMP mandiri. Modal kerjanya bisa cepat habis dan berisiko kolaps di tengah jalan.
Anggota lainnya dari Fraksi PDI-P, Mufti Aimah Nurul Anam, berpendapat, pemerintah sudah saatnya berani membuka dengan rinci data jumlah KDKMP yang sudah beroperasi beserta omzet, laba bersih, dan jumlah tenaga kerja yang berhasil diserap. Apalagi, publik kini sedang ramai membicarakan salah satu KDKMP yang hanya membukukan laba bersih Rp 78.000 meski bermodal Rp 3 miliar.
Mufti juga menyoroti sumber pendapatan KDKMP. Jika mengandalkan model bisnis berjualan barang-barang subsidi, pasokannya seharusnya lancar. Namun, dia malah menemukan keluhan beberapa KDKMP yang kesulitan menerima stok barang-barang subsidi.
Ia menegaskan, rakyat butuh transparansi seputar pengelolaan bisnis KDKMP, termasuk soal pengadaan kipas angin sebanyak 1,8 juta unit dengan nominal Rp 1,8 triliun.
”Kalau saya telusuri di lokapasar, harga kipas angin itu murah, sekitar Rp 300.000-an saja, sehingga saya ingin tahu spesifikasi kipas anginnya, kok, nilai pengadaannya sampai Rp 1,8 triliun,” kata Mufti.
I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, anggota Komisi VI yang juga dari Fraksi PDI-P, menambahkan, masih banyak masyarakat yang sampai saat ini belum memahami konsep dan sumber pendapatan KDKMP yang berkelanjutan. Dia mengingatkan, fungsi utama KDKMP harus tetap sebagai agregator hasil produksi desa, off-taker, serta pencipta pasar bagi petani dan pelaku UMKM lokal.
Dalam rapat tersebut, fraksi lain ikut memberikan masukan, tetapi lebih halus. Herman Khaeron, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, berpendapat, pemerintah perlu mempercepat operasional gerai dan gudang yang sudah dibangun agar tidak terbengkalai. Dia juga berharap KDKMP bisa mendapat keuntungan sebagai agen distribusi elpiji dan pupuk subsidi.
Menurut dia, kritik publik terhadap KDKMP perlu dijadikan evaluasi. Namun, khusus dugaan penyimpangan seperti pengadaan sebaiknya dibuktikan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Subardi, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, mengatakan, pemerintah perlu memetakan potensi ekonomi di setiap daerah sehingga model bisnis KDKMP tidak diseragamkan di semua daerah.
Sebagai contoh, tidak semua koperasi harus bergerak di bidang simpan pinjam, toko ritel, atau menjual bahan pokok. Dengan demikian, koperasi akan memiliki sumber usaha yang lebih berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Menkop Ferry Juliantono tidak banyak memberikan tanggapan atas berbagai sorotan tersebut karena keterbatasan waktu rapat. Dia pun tidak terlalu bisa menjelaskan jawaban atas pertanyaan pengadaan kipas angin yang sampai menyentuh Rp 1 triliun lebih. Alasan Ferry, urusan pengadaan ada di PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Dia hanya menjelaskan bahwa KDKMP tidak hanya berfungsi sebagai penyalur barang subsidi dan kebutuhan pokok. KDKMP juga dirancang menjadi off-taker yang menyerap hasil produksi masyarakat desa, sekaligus menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai program pemerintah seperti penyaluran bantuan sosial dan bantuan pangan.
“Selain usaha ritel, koperasi dapat mengelola klinik, apotek, pergudangan, logistik, layanan simpan pinjam, hingga mengembangkan usaha lain sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing desa,” ucap dia.
Ferry menambahkan, karena KDKMP merupakan program baru, sebagian besar anggaran Kemenkop secara khusus difokuskan untuk pelatihan pengurus dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa.
Ia juga mengapresiasi sejumlah koperasi yang telah mulai menjalankan aktivitas usaha meski gerai fisiknya belum selesai dibangun, seraya memastikan Kemenkop terus memberikan pendampingan kepada pengurus koperasi.
Secara terpisah, Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University, Ivanovich Agusta mengatakan, dalam berbagai pidato, Menteri Koordinator Pangan, Menteri Koperasi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyatakan bahwa komoditas pertanian dan produk warga bisa dijual di gerai-gerai KDKMP.
Namun, kenyataannya, saat operasionalisasi gerai diresmikan presiden (16/5/2026), terlihat jelas bahwa rak-rak hanya diisi produk BUMN dan konglomerasi yang jauh dari desa.
Sistem informasi gerai pun serba terpusat dalam kendali BUMN Agrinas Pangan Nusantara. Artinya, penambahan satu kode produk pun tetap dijalankan secara terpusat.
”Produk warga desa terlalu sulit disampaikan kepada manajer koperasi setempat untuk kemudian dipajang di rak. Para manajer mestinya belum memperoleh hak menginput kode barang baru. Risikonya, posisi desa menjadi obyek pemasaran,” kata dia.
Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menyampaikan, percepatan pengadaan barang untuk program prioritas nasional tidak boleh dijadikan alasan pembenaran untuk menurunkan standar transparansi, kompetisi, dan akuntabilitas.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membuka ruang penunjukan langsung dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah berdasarkan arahan Presiden, termasuk kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat seperti BUMN, BUMD, swasta, koperasi, BUMDes, maupun perorangan.
”Sayangnya, mekanisme ini memangkas kompetisi pengadaan barang secara terbuka dan obyektif,” ucap Agus.





