GOWA, iNews.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa memeriksa Rahmi Palanna alias Oma terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Rabu (15/7/2026).
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Agus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rahmi Palanna. Namun, dia belum mengungkap materi pemeriksaan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Tunggu maki kalau keluar,” kata Agus dikutip dari iNews Celebes.
Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
“Masih berkaitan dengan PBG, tanya maki sebentar sama yang bersangkutan,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan dalam penerbitan PBG sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa.
Baca Juga:Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan TuntutanRahmi Palanna juga sempat menjadi sorotan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam Sidang Hak Angket DPRD Gowa terkait dugaan pelanggaran etika jabatan berat.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Arham, mengatakan Rahmi Palanna sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.
“Dulu Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati. Kalau tidak salah, bulan Januari sudah tidak mi,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, Rahmi Palanna memilih meninggalkan Mapolresta Gowa tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Penyidik Tipidkor Polresta Gowa masih terus mendalami dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
#sulsel




