JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) masih berstatus sebagai tersangka.
Penegasan status Febrie tersebut disampaikan usai Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna lewat siaran persnya, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: KPK soal Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie: Progres Positif
Adapun tiga sprindik yang dimaksud Anang adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.
Sejak diterbitkannya tiga Sprindik itu, Anang menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada penyidik Kejagung.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," ujar Anang.
Kejagung sendiri telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani ketiga perkara tersebut. Sebagian besar dari sembilan anggota tersebut pernah bertugas di KPK.
Baca juga: Kejagung Respons soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Masuk LHKPN
Sebelumnya Febrie Disebut Berstatus SaksiSebelumnya, Kejagung menyatakan status Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi. Hal tersebut disebut setelah Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Kortas Tipidkor Polri.
Anang mengatakan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung
Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.
Ketiga Sprindik tersebut yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
"Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan penerbitan sprindik baru tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri.
Baca juga: Kejagung: Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa
Ia juga menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur, tetapi penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.




