Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS), kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai perkara memasuki proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan penyidik menetapkan Henry Surya selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
"Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka. Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu," ujar Agus dalam keterangan tertulis.
Penyerahan tersangka dilakukan di Lapas Gunung Sindur karena HS tengah menjalani pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Adapun barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa kesengajaan mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Melalui surat tersebut, OJK memerintahkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis senilai Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, kewajiban tersebut tidak dipenuhi. OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, OJK turut menyita sejumlah aset untuk mendukung pemulihan hak-hak pemegang polis. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, penyidik menyita deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Agus mengatakan, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar," kata Agus.
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri, memperkuat tata kelola perusahaan jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.





