JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik jual-beli titik fiktif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diklaim sebagai bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG.
BACA JUGA:IDSurvey Kawal Green and Smart Port, Delapan Pelabuhan Nasional Raih Penghargaan Bergengsi
"Pengumpulan data itu dilakukan karena ada aduan terkait pelaksanaan MBG. Kemudian diberikan batas waktu sekitar 10 hari untuk melakukan inventarisasi dan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut," ujar Anang, Rabu, 15 Juli 2026.
Sebelumnya, Kejagung telah mengakhiri tahap pengumpulan data terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah masa inventarisasi informasi dinyatakan selesai.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan berakhirnya proses tersebut tidak berarti penanganan perkara turut dihentikan.
BACA JUGA:7 Prompt Gemini AI Edit Foto Pakai Kebaya untuk Rayakan Hari Kebaya Nasional 24 Juli 2026
Penghentian hanya berlaku pada tahapan inventarisasi data, sementara penyidikan terhadap perkara pokok tetap berjalan.
Ia menjelaskan, seluruh data yang telah dihimpun dari berbagai daerah akan dianalisis lebih lanjut sebagai bahan pendalaman guna memperkuat pembuktian dalam perkara.
Menurut Anang, hasil inventarisasi tersebut juga akan dikaji untuk melihat keterkaitannya dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini masih ditangani penyidik.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 15 Juli 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Kung Fu
"Hasil inventarisasi dan pengumpulan data yang diperoleh akan dipelajari dan didalami untuk bisa menjadi bagian dari pembuktian perkara pokok yang sedang kami tangani," ungkapnya.
Atas dasar itu, Anang juga membantah penghentian pengumpulan data tersebut berkaitan dengan pelimpahan penyidikan perkara dari Polri.
Ia memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG tetap berjalan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi untuk mengusut perkara tersebut.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Informasi terakhir, pemeriksaan saksi sudah lebih dari 50 orang," tandasnya.
- 1
- 2
- »





