Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sembilan lokasi yang tersebar di wilayah Sukoharjo selama dua hari berturut-turut pada tanggal 14 dan 15 Juli 2026.
Pada hari pertama, KPK menyasar enam lokasi yang mencakup rumah dinas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, kantor Bupati, serta sejumlah kantor Dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, dan Dinas Kesehatan.
Penggeledahan hari kedua difokuskan pada tiga lokasi tambahan, meliputi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kegiatan ini dilakukan guna memperkuat proses penyidikan dengan mencari bukti-bukti tambahan yang dapat memperjelas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Budi menjelaskan penggeledahan ini menunjukkan ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan bupati.
"Karena memang praktik yang dilakukan oleh bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dari para dinas, dan kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi penghubung atau orang kepercayaan dari Bupati ETS [Etik Suryani]," terang Budi.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam kasus ini, Etik ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM).
KPK menduga Etik melanjutkan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Praktik tersebut dilakukan melalui mekanisme "setoran upah pungut" dengan menggunakan sejumlah kode perintah.
Pemerasan yang dilakukan Etik adalah dengan memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak ASN di BPKAD. Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk mengumpulkan setoran rutin dari OPD.
Sejauh ini KPK telah menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
Baca Juga:Pendaftaran Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya




