JAKARTA, DISWAY.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menjelaskan tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa di tengah sorotan publik atas pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI.
Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin kelancaran penegakan hukum agar aparat tidak mengalami gangguan saat menjalankan tugas.
"Waktu itu, Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan," kata Hasan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
BACA JUGA:Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Kejagung Baru Tahu
Hasan menyampaikan bahwa untuk menjaga kelancaran penegakan hukum tersebut, jaksa diperkenankan mendapat pendampingan dari TNI dan Polri.
"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya. Ada didampinginya oleh TNI-Polri," kata Hasan.
Menurut Hasan, pendampingan tersebut bertujuan menjaga kelancaran proses penegakan hukum sekaligus mengantisipasi potensi gangguan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas.
"Jadi itu untuk melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan," tuturnya.
BACA JUGA:Yuenchi Arwindi Buat Laporan Polisi Usai Diisukan Terseret Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sebagai informasi, Perpres Nomor 66 Tahun 2024 belakangan menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan pengamanan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas buka suara soal puluhan prajurit menjaga kediaman jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus).
Ia mengatakan pengamanan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan dan telah melalui mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Mensesneg Benarkan
Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Kapuspen TNI kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.
- 1
- 2
- »




