Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyuarakan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai agar dapat berjalan beriringan dengan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
MAPPI menilai, hadirnya regulasi khusus bagi profesi penilai merupakan faktor kunci untuk membangun kepercayaan investor, baik di skala domestik maupun global.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (9/7).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI Muhammad Misbakhun tersebut fokus membahas masukan terkait penyusunan RUU PFII.
Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa PFII dirancang untuk menciptakan zona finansial yang kompetitif sesuai mandat UU P2SK. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek regulasi transaksi saja tidaklah cukup.
“Keberhasilan PFII tidak semata bergantung pada regulasi transaksi keuangan semata, tetapi juga pada ekosistem yang kredibel, termasuk profesi penilai yang menjamin keandalan, independensi dan akurasi valuasi aset bagi investor domestik maupun internasional,” ujar Budi di hadapan para wakil rakyat.
Budi menambahkan, profesi penilai berperan vital dalam mencegah risiko salah harga (mispricing) dalam transaksi properti maupun keuangan.
Sayangnya, hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur profesi ini. Saat ini, landasan hukum penilai masih tersebar di berbagai peraturan seperti PMK hingga UU Perbankan.
“Undang-undang yang secara khusus tentang profesi penilai, kita belum punya dan belum memberikan kepastian hukum setingkat undang-undang,” tegasnya.
Ia membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara lain. Budi mencontohkan Vietnam yang kini sudah memiliki undang-undang penilai setelah sebelumnya belajar dari Indonesia 15 tahun lalu.
Begitu pula dengan pusat finansial dunia seperti Dubai, Singapura, dan Hong Kong yang telah memiliki regulasi penilaian yang matang sebagai fondasi hukum yang kuat.
Tanpa landasan hukum yang setara dengan profesi lainnya, MAPPI khawatir profesi penilai rentan terhadap kriminalisasi dan lemah dalam pengakuan kualifikasi di forum internasional.




