Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan 3 surat perintah penyidikan (sprindik) setelah penyerahan perkara dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan 3 kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan status Febrie tersangka usai penerbitan 3 sprindik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik tersebut menegaskan status Febrie tetap tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: KPK Full Support 'Tim 9' Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, Anang menegaskan bahwa kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada penyidik Kejagung.

"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," imbuh Kapuspenkum.




(rfs/dek)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASN Jakarta Bandel Bawa Kendaraan Pribadi Diderek
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Pendaftaran Magang Nasional Dibuka Besok 16 Juli 2026, Siapkan 6 Data Ini!
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Reaktivasi, Dua Rute Penerbangan di Bandara Husein Sastranegara Bakal Dibuka Agustus
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Sleeping With The Enemy, Buat Cinta Laura Kiehl Perankan Karakter Ganda
• 3 jam laluintipseleb.com
thumb
WTO Menangkan Sebagian Gugatan Indonesia atas Bea Masuk Uni Eropa
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.