jpnn.com, JAKARTA - Merah Putih Institut (MPI) bersama sejumlah akademisi, aktivis, dan praktisi hukum mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut MPI, program tersebut dinilai telah bergeser dari prinsip dasar koperasi karena pengelolaannya dianggap terlalu terpusat dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.
BACA JUGA: Prabowo Sebut KDKMP Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp 223 Triliun
Direktur MPI sekaligus Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil Fauzan Ohorella menilai persoalan KDKMP sudah terlihat sejak proses pembentukan hingga pola pembinaannya.
Menurutnya, skema pendanaan dan pengelolaan koperasi tersebut bertentangan dengan konsep demokrasi ekonomi yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama.
BACA JUGA: Istilah Latsarmil Calon Manajer KDKMP Diganti, Tidak Ada Lagi Kegiatan Menembak
"Dari awal pendekatannya saja sudah janggal. Koperasi dibangun pakai APBN, lalu disalurkan melalui pos Kemenhan, lalu ke PT Agrinas Nusantara Pangan. Setelah itu, dana desa diambil untuk pembangunan fisik dan fasilitas KDKMP. Ini jelas perampasan hak desa dan kemunduran bagi demokrasi ekonomi serta kemandirian rakyat selaku anggota/pemegang saham koperasi," kata Fauzan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Mengawal KDKMP dan Anggaran Jumbo Kementerian Pertahanan: Menguji Kesesuaiannya dengan Semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Perkoperasian yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Dia menilai penggunaan anggaran negara yang dipadukan dengan pemanfaatan dana desa justru menghilangkan prinsip kemandirian koperasi.
BACA JUGA: Wow! Omzet Koperasi Merah Putih Ini Tembus Ratusan Juta
Dia mewanti, pola tersebut membuat masyarakat tidak lagi menjadi pemilik utama koperasi, melainkan hanya menjadi pelaksana dari kebijakan yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Selain persoalan tata kelola, Fauzan juga menyoroti belum adanya investigasi terhadap meninggalnya lima calon manajer KDKMP. Ia menyayangkan hingga kini pemerintah maupun panitia penyelenggara belum memberikan penjelasan mengenai penyebab kematian para calon manajer tersebut.
"Kami tentu mendesak agar Presiden Prabowo melakukan evaluasi total atas program KDKMP ini. Kami menduga program ini bukan koperasi yang ada dalam bayangan rakyat, melainkan diduga Koperasi Desa Khusus Menteri Pertahanan (KDKMP), yang pengelolaannya terpusat dan bersifat militeristik," minta dia.
Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Rorano, mengingatkan bahwa landasan konstitusional koperasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, koperasi dibangun atas prinsip kemandirian, demokrasi ekonomi, dan partisipasi sukarela masyarakat.
Dia menjelaskan, semangat tersebut juga diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan mengembalikan pengaturan koperasi ke ketentuan sebelumnya demi menjaga jati diri koperasi.
"Oleh karena itu, Putusan MK Nomor 28 Tahun 2013 yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 dan mengembalikan pengaturan koperasi sebelumnya dilakukan dalam rangka menjaga kemandirian, demokrasi ekonomi, dan kesukarelaan rakyat dalam membangun koperasi," ujar Rorano.
Rorano juga mempertanyakan dominasi unsur militer dalam pengelolaan KDKMP. Menurutnya, keterlibatan yang terlalu besar dari institusi pertahanan justru berpotensi memunculkan pesimisme di tengah masyarakat sipil terhadap tujuan program tersebut.
"Konstitusi jelas telah mengatur bahwa peran militer adalah menjaga kedaulatan dan ketahanan negara dari ancaman asing. Pertanyaannya, apa korelasinya dengan koperasi?" heran Rorano menandasi.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




