KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi

metrotvnews.com
21 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

"Kemudian dalam proses penyidikannya hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang merupakan salah satu anggota BPK RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam tayangan Top News Metro TV, Rabu 15 Juli 2026. 

Budi belum menjelaskan jenis barang bukti elektronik yang disita. Menurutnya, seluruh barang bukti akan diekstraksi lebih lanjut guna mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kebutuhan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi yang digeledah diyakini terdapat bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik, berkaitan dengan proses maupun mekanisme audit yang dilakukan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujar Budi.

Baca Juga :

Telusuri Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Geledah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 8 Juni 2026. Selain Edison, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nur Wardani, keponakan Edison Adi Triyadi, serta Marketing PT MSA Kory Erin Hardi sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp500 juta dari Kory Erin Hardi. Uang tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik setelah PT MSA memperoleh proyek pengadaan smartboard di Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 2025.

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap dugaan suap kepada pihak BPK. KPK menetapkan lima tersangka dari unsur BPK setelah menemukan dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Enam Bulan Jadi Peserta TASPEN, Ahli Waris Terima Manfaat Rp832,8 Juta
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dinas LH Banten Minta Pengelola TPA Rutin Siram Sampah Cegah Kebakaran
• 4 jam laludetik.com
thumb
"Mundur, Putar Balik!", Aksi Bocah-bocah Cegat Pemotor Melintas di Trotoar Daan Mogot Jakbar
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Media Inggris Tuduh Argentina Lakukan 31 Trik Kotor usai The Three Lions Kalah 1-2 di Semifinal Piala Dunia 2026
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Nyatakan Persoalan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
• 29 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.